• Kejati Cek Kewajaran Harga Pengadaan Alkes di RSUD Inhu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 14 Februari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari,  Kabupaten Indragiri Hulu menerima bantuan keuangan dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar. Uang rakyat tersebut peruntukkan untuk pembangunan fisik serta pengadaan alat kesehatan.


    Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan. Sehingga, Korps Adhyaksa Riau melakukan pengusutan memastikan apakah ada peristiwa pidana dalam penggunaan uang negara tersebut.


    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi memaparkan, item bankeu cukup banyak. Jumlahnya kata dia, diperkirakan mencapai belasan item. "Karena itemnya terlalu banyak itu. Ada 13 item kalau tak salah. Jadi agak panjang (pendalaman perkara) ini," ungkap Hilman Azazi, Ahad (14/2).


    Hilman menyampaikan, bankeu itu lebih banyak digunakan untuk pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu. Dalam pelaksanaannya, kegiatan itu menggunakan sistem e-Catalog atau katalog elektronik. "Ada yang sudah terkait di sini, pakai e-Catalog," kata Hilman. 


    Pada dasarnya, sambung mantan Kajari Ponorogo,  Jawa Timur, tidak ada soal jika bankeu itu digunakan untuk kegiatan pengadaan. Hanya saja, Korps Adhyaksa ingin memastikan apakah kegiatan itu telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

    "Jadi kita harus cek masalah kemahalan harganya, kewajaran harganya. Kemudian apakah e-Catalog ini dilakukan pure murni, tidak ada konspirasi sebelumnya. Ini harus dicek," jelas Hilman.


    Kembali ditegaskan kepadanya terkait penggunaan bankeu Rp41 miliar, Hilman mengatakan uang tersebut juga digunakan untuk kegiatan pengadaan. Tidak hanya untuk pembangunan fisik. "Ada juga (untuk pengadaan alkes). Ada juga," tutup Aspidsus Kejati Riau.


    Dalam pengusutan perkara ini, Jaksa telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Jumlahnya diketahui telah mencapai belasan orang.

    Di antaranya yang diklarifikasi itu terdapat nama Riswidiantoro. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari. Dia diundang pada Senin (26/1) kemarin. Saat itu, dia didampingi seorang rekannya.


    Diketahui, pengusutan ini dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat. Sehingga Korps Adhyaksa perlu menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat itu ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.


    Diketahui, RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar. Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.


    Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.Riri

  • No Comment to " Kejati Cek Kewajaran Harga Pengadaan Alkes di RSUD Inhu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg