• Polres Bengkalis Sita 500 Keping Kayu Ilegal Logging

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 11 Oktober 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil menyita sedikitnya 500 keping kayu campuran hasil pembalakan liar atau illegal logging.


    Kayu olahan itu ditemukan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siakkecil, Kabupaten Bengkalis atau sekitar areal HPT PT. 3S.Senin (28/9/20) sekitar pukul 13.30 WIB, 


    Petugas juga menyita sebanyak lima unit sepeda kargo untuk angkutan kayu dan dua unit gergaji mesin. Dari lokasi pembalakan di kawasan tersebut polisi juga mengamankan tiga orang pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.


    Dari TKP tim mengamankan pelaku yakni Bambang Purnomo (BP), berperan sebagai pengangkut atau tukang rakit, kemudian pada pukul 14.30 WIB mengamankan satu orang pelaku atas nama Ali Akbar alias Along, berperan sebagai pembantu penebangan kayu. Kemudian Selasa (29/9/20) sekitar pukul 15.30 WIB kembali diamankan seorang pelaku atas nama Safriza, berperan sebagai pengangkut hasil kayu olahan dari dalam hutan ke bedeng.


    "Berdasarkan dari hasil informasi dari masyarakat bahwa di Kawasan HPT sering terjadi pembalakan liar. Kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan kemudian di tempat kejadian perkara (TKP) benar adanya kegiatan pembalakan liar," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K, Jumat (9/10/20) kemarin seraya menyebutkan modus operandi pelaku melakukan penebangan, kemudian dirakit di sungai kemudian ditarik.


    Ditambahkan Kapolres, dalam melakukan pembalakan di kawasan HPT itu, para pelaku diperkirakan sudah berjalan sekitar 3-5 bulan namun tidak rutin. Sedangkan cukong atau pemilik kayu, masih didalami pihak kepolisian.


    "Masih kita dalami keterlibatan pengusaha yang ada di daerah tersebut. Sempat dilakukan pengejaran namun mereka kabur,"  imbuhnya.


    Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf a, b Jo Pasal 98 ayat 1 UU Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.rtc/nor

  • No Comment to " Polres Bengkalis Sita 500 Keping Kayu Ilegal Logging "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg