• Paripurna LKPj Bupati Inhu 'Diwarnai' Mosi Tak Percaya

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 15 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Suasana di ruang rapat paripurna DPRD Indragiri Hulu (Inhu) mendadak 'memanas' karena sejumlah anggota Dewan kerap Interupsi bahkan menyampaikan mosi tak percaya.

    Suasana politik di gedung itu  memanas seiring pernyataan Ketua DPRD Inhu H Samsudin menyebut telah mengundurkan diri, 2 Januari kemarin.

    Anehnya, kendati menyatakan sudah vundur diri dengan alasan kesehatan dan keluraga, Politisi Partai Golkar itu masih enggan melepas tongkat kepemimpinan.

    Salah satu contoh Senin (13/6) Samsudin masih percaya diri memimpin langsung sidang paripurna LKPJ Bupati Inhu. Akibatnya sejumlah anggota DPRD menyatakan Interupsi bahkan menyatakan mosi tak percaya kepada pimpinan sidang.

    Sebab sidang kali  itu dipimpin langsung  Ketua DPRD Inhu, Samsudin didampingi dua wakil ketua Masrulloh dan Suhardi Ritonga dan dihadiri Wakil Bupati Inhu Khairizal, Sekretaris Daerah (Sekda) Hendrizal dan Forkopimda lainnya.

    Pantauan, interupsi disampaikan langsung politisi Perindo Martimbang Simbolon, Dodi Irawan dari Fraksi PKB dan Politisi PKS.Bahkan pada saat bersamaan, 21 orang dari 40 anggota DPRD Inhu menanda tangani surat mosi tak percaya kepada Ketua DPRD Inhu yang sudah menyatakan undur diri.

    Disisi lain, interupsi juga datang dari fraksi Golkar, Elda Suhanura. "Pimpinan sidang harus tegas dalam agenda saat ini jelas tidak ada penyampaian mosi tak percaya," pinta Elda sembari meminta pimpinan melanjutkan sidang.

    Ditengah sidang yang semakin memanas, Ketua DPRD Inhu Samsudin pun angkat bicara dan kembali menyebut surat pengunduran dirinya ia serahkan ke Ketua DPD II PG Inhu.

    "Santai aja bro, saya sudah mengundurkan diri. Saat ini tinggal menunggu proses di partai Golkar," timpalnya menjawab interupsi keempat anggota dewan  tadi.

    Terkait pengunduran diri Ketua DPRD Samsudin,  Badan Kehormatan (BK) DPRD Inhu mengaku telah meminta petunjuk ke blBiro Tapem Pemprov Riau tentang tata cara pengunduruan diri Samsudin.

    "Benar, BK sudah terima surat dari tapem Pemprov Riau, tentang tata cara pengunduran diri Ketua DPRD," ujar Mulyanto salah seorang anggota BK, Kamis (4/6).

    Isi surat  dari Pemprov itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota pada pasal 36 ayat 4 dan pasal 37 ayat 1 sampai ayat 3. "Dalam perjalannya pimpinan DPRD lainnya diharuskan untuk melaporkan pemberhentian Samsudin dalam rapat paripurna, hingga pemberhentiannya akan ditetapkan dalam paripurna itu dengan keputusan DPRD," tuturnya.

    Selain itu, Kata Mulyanto, pemberhentian Samsudin juga dapat mengacu pada pasal 38 ayat 1 hingga ayat 5 sehingga proses pemberhentiannya semakin terang benderang. Kita tinggal meminta surat pernyataan undur dirinya, lalu diproses," paparnya.Sandar Nababan
  • No Comment to " Paripurna LKPj Bupati Inhu 'Diwarnai' Mosi Tak Percaya "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg