• Lagi, Seorang Napi Pengedar Narkoba Dalam Rutan Rengat Ditangkap

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 12 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT - Setelah mengamankan dua orang narapidana (Napi) pengendali Narkoba dari rumah tahanan (Rutan) Rengat, lagi seorang Napi inisial DF (31) ditangkap Polisi pada hari Sabtu  tanggal 09 Mei 2020 pekan kemarin

    Warga Kecamatan Pasir Penyu itu dijerat kasus yang sama karena terbukti menguasai dan barang bukti (BB) diduga Narkoba jenis Shabu dan Pil Ekstasi.

    Penangkapan kepada tersangka (TSK) DF dari Kamar 1 Blok D Rutan Rengat di Pematangreba dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Jaliper Lumbantoruan didampingi Kepala Rutan Fauzi Harahap SH.

    Sedangkan BB yang disita dari tempat kejadian perkara (TKP) terlapor antara lain 1 bungkus plastik di duga narkotika jenis sabu seberat  3 gram, 1 bungkus plastik diduga narkotika jenis Ekstacy sebanyak 15 butir  atau  6 gram.

    Kapolres Inhu AKBP Efriza melalui Paur Humas Aipda Misran, Selasa (22/5) membenarkan pengungkapan dan penangkapan kepada terlapor adalah berkat kerjasama Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Fauzi Harahap.

    Pengungkapan peredaran Narkoba di Rutan Rengat bermula dari penangkapan kepada TSK RG alias Reza pada hari Selasa 05 Mei 2020 yang menyebut bahwa terlapor insial DF adalah pengedar narkoba di dalam Rutan Kelas II B Rengat di Pematang Reba.

    Atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Jaliper Lumbantoruan melakukan koordinasi bersama Kepala Rutan Fauzi Harahap lalu sekitar pukul 14.00 Wib ditangkap.

    Terpisah Kepala Rutan Kelas II B Rengat Fauzi Harahap membenarkan penangkapan warga binaan adalah bagian dari komitmen nya memberantas peredaran narkoba di dalam Rutan.

    "Saya tidak pandang bulu, siapapun yang terlibat baik warga binaan maupun anak buah saya sikat," singkat Harahap.

    Sepekan sebelumnya, masih karena  sinergitas Kepala Rutan Rengat dengan Kasat Narkoba dua orang Napi diduga mengendalikan peredaran Narkoba dari Rutan ditangkap.

    Kedua orang Napi itu insial SG (42) ditangkap dari Kamarnya pada hari Minggu 03 Mei 2020 dengan BB Narkoba jenis Sabu dikemas dalam berbagai ukuran seberat 305 gram, pil ekstasi sebanyak 37 butir atau seberat 14 gram dan uang tunai 32.400.000 rupiah dan TSK inisial ZU (38)  warga Jalan Keramat Desa Plangko Kecamatan Kelayang, warga binaan ditangkap karena ikut memasarkan Narkotika atas suruhan TSK insial SG.Sandar Nababan
  • No Comment to " Lagi, Seorang Napi Pengedar Narkoba Dalam Rutan Rengat Ditangkap "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg