• Perempuan Melawan Kekerasan Seksual

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 12 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co-Tidak ada yang istimewa setiap kali tiba tanggal 8 Maret yang diperingati sebagai hari perempuan internasional, selain penyadaran akan perjuangan hak-hak perempuan. Hari perempuan dinilai menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan sudah sejauh mana perempuan mendapatkan kesejahteraan, kesetaraan, hidup demokratis serta bebas kekerasan.

    Hal yang paling mendesak diwujudkan negara untuk saat ini adalah membebaskan perempuan dari berbagai kekerasan seksual. Mengingat, akhir-akhir ini, eskalasi kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat. Kejahatan itu, kini semakin meluas, tidak hanya terjadi di dunia nyata tetapi juga dalam dunia teknologi informasi, berbasis gender dan seksual di ranah siber (online sexual gender based violent) serta di wilayah privat/personal, termasuk kasus inses (hubungan darah) yang marak terjadi.

    Pelecehan seksual juga acapkali dilakukan di ruang publik, semisal kendaraan umum. Alih-alih mendapatkan kenyamanan dan ketenangan untuk beristirahat, yang terjadi malah mendapatkan perilaku tidak wajar, hingga korban mengalami trauma yang cukup mendalam dan berakibat merusak tatanan jiwa serta menurunkan kualitas hidup korban. Terkadang sikap diamnya korban perempuan karena tidak tahu bagaimana caranya menghadapi pelecehan itu (Lauren, 2018).

    Berdasarkan data Komisi Nasional Perempuan, pada 2019 terdapat 5.509 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 2.988 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan berlangsung dalam ranah rumah tangga. Sementara sejumlah 2.521 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi di ranah komunitas.

    Beberapa kasus kekerasan seksual yang cukup beragam tersebut, tentu sangat mengkhawatirkan. Jika hal ini terus menerus dibiarkan dan jumlahnya terus melonjak naik, maka jangan harap perempuan dapat hadir di tengah ruang publik untuk dapat berkarya nyata dan beraktualisasi mengembangkan potensi diri yang dimilikinya.

    Diakui atau tidak, dari tahun ke tahun sejumlah isu perempuan kurang mendapat perhatian, bahkan suaranya kerap tidak pernah didengar. Lebih mirisnya lagi, ketika kaum perempuan melakukan counter terhadap isu-isu yang banyak menyudutkan perempuan, kadangkala mendapatkan respon yang kurang baik dari kaum perempuan itu sendiri.

    Tentunya ini menjadi problem yang harus segera dibenahi. Publik tidak boleh menutup mata atas kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, apalagi hal itu terjadi di lingkungan terdekat kita.

    Ketika menemukan kasus kekerasan seksual baik itu dialami sendiri ataupun tidak, sebagai perempuan tentunya tidak boleh tinggal diam. Perlu ada upaya perlawanan yang dapat dilakukan agar kekerasan seksual dapat menurun dan meminimalisasi adanya korban yang berjatuhan.

    Pertama. pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi undang-undang sangatlah dinantikan.oleh kaum perempuan di tahan air. Sebab, kehadiran undang-undang tersebut merupakan salah satu jalan untuk memastikan perlindungan warga negara khususnya perempuan dari tindakan kekerasan seksual, serta menjamin pemulihan dan restitusi bagi korban.

    Selama ini, perempuan yang menjadi korban masih harus terus berjuang memenuhi hak-hak perlindungan, keamanan hingga pemulihan. Bahkan, ketika perempuan menjalani proses hukum seperti dilakukan berita acara klarifikasi (BAP) oleh pihak kepolisian, korban perempuan harus mencari pelaku dan bukti lengkap sendiri. Karena kesulitan memenuhi alat bukti sementara argo waktu pelaporan terus berjalan, pada akhirnya kasus berujung damai. Hal ini sungguh sangat disesalkan. Semestinya, pelaku harus diberikan hukuman yang setimpal agar ada efek jera.

    Kedua, pemerintah di berbagai tingkatan untuk memastikan dukungan yang optimal dengan menghadirkan layanan yang berkualitas bagi perempuan korban kekerasan. Selain itu, pemerintah juga perlu untuk mengembangkan dan menerapkan kerangka pemantauan dan evaluasi yang efektif.

    Sejauh ini, gerakan kampanye dan sosialisasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah masih dirasa belum maksimal. Sejumlah kampanye yang digaungkan hanyalah sebatas retorika belaka tanpa ada aksi nyata sehingga gerakan tersebut belum sepenuhnya menyentuh lapisan masyarakat.

    Ketiga, komunitas perempuan dan/atau organisasi yang bergerak di bidang perempuan dan anak seperti Nasyiatul Aisyiyah, Aisyiyah, Fatayat Nahdatul Ulama, Kaukus Perempuan dan lainnya harus memiliki strategi untuk memastikan perempuan tetap bergerak memperjuangkan hak-hak perempuan yang saat ini masih dalam penindasan. Selain itu, komunitas perempuan ini diharapkan dapat meningkatkan kepekaan ketika adanya kasus kekerasan seksual kepada perempuan yang terjadi di daerahnya.

    Siapa lagi yang bisa peka kalau bukan sesama perempuan. Lebih konkritnya, bisa melakukan pendampingan dan advokasi kepada korban dan menuntut untuk mengusut tuntas pelaku.

    Organisasi keperempuanan juga dapat melakukan kajian-kajian rutin di komunitas dan membudayakan gerakan literasi dengan membagikan di grup Whatsapp atau yang lain.  Kemudian segala informasi yang didapatkan, disampaikan lagi kepada yang lainnya, termasuk kaum laki-laki. Karena yang harus memahami tidak hanya perempuan, tetapi kaum laki-laki juga tak kalah pentingnya. Orang yang paham saja kadang bisa terjebak apalagi yang awam.

    Keempat, adanya gerakan dari masyarakat agar korban pelecehan seksual dapat memiliki keberanian untuk melapor. Setiap komunitas perempuan, kini harus memiliki akun mengenai informasi tentang layanan pengaduan di media sosial. Harapannya, akun ini dapat mempermudah pelapor untuk menyampaikan aduannya, tentu dengan tidak mengungkap identitas korban.

    Akun tersebut saling menyebarluaskan dengan memberi tagar supaya ketika terus dibicarakan dan diungkap di media sosial bisa meningkatkan kesadaran publik. Karena pengalaman yang berharga itu tidak harus dialami dulu oleh diri sendiri, melainkan belajar dari pengalaman orang lain. Semoga!!!

    Oleh: Neni Nur Hayati, Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership, Aktivis Nasyiatul Aisyiyah

    Subjects:

    Kolom
  • No Comment to " Perempuan Melawan Kekerasan Seksual "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg