• Penimbun Masker Ditangkap, Pasar dan Apotek Disidak

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 04 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co-Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri pada Selasa (3/3) untuk menindak tegas para penimbun masker di tengah momen masuknya virus corona di Indonesia langsung ditindaklajuti lewat proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Polda Metro Jaya contohnya, pada hari yang sama berhasil mengungkap praktik penimbunan masker di sebuah apartemen di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.

    "Benar (polisi mengungkap praktik penimbunan masker)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Selasa (3/3) malam.

    Dari apartemen tersebut, petugas kepolisian menyita sebanyak 350 kardus masker dari lokasi kejadian. Pada Rabu (4/3), Polsek Tanjung Duren kemudian menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan penimbunan masker tersebut. Satu orang tersangka itu berinisial TVH (19 tahun).

    Yusri menerangkan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat kepada polisi mengenai sebuah akun Instagram yang menjual dan memamerkan tumpukan masker. Yusri menyebut, tersangka diketahui menjual masker-masker tersebut secara online melalui media sosial Instagram.

    "Selanjutnya berdasarkan info tersebut tim Reskrim Polsek Tanjung Duren melakukan penyelidikan. Kemudian dari hasil penyelidikan diperoleh hasil bahwa akun instagram tersebut atas nama Helena milik TVH dan tinggal di Apartement Royal Mediterania Tanjung Duren Jakarta Barat," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).

    Yusri mengungkapkan, tersangka ditangkap di dalam lift saat membawa tiga kardus besar berisi masker, Selasa (3/3). Polisi kemudian menggeledah kamar apartemen dan menemukan ratusan masker.

    Dia menuturkan, polisi menyita ratusan masker berbagai merek. Di antaranya 120 kotak masker merk Sensi, 153 kotak masker merk Mitra, 71 kotak masker merk Prasti, serta 15 kotak masker merk Facemas.

    Kepada polisi, tersangka mengaku masker itu dia beli dari supermarket dan sengaja dikumpulkan. Sebab, setelah virus corona masuk ke Indonesia, masker menjadi barang langka dan harganya melambung. Tersangka pun menjual masker itu dengan harga tinggi.

    "Diketahui oleh tersangka bahwa di pasaran sangat sulit ditemukan masker muka," papar Yusri.

    Saat ini, sambung Yusri, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tanjung Duren untuk pemeriksaan lebih intensif. Polisi pun masih menyelidiki kasus tersebut. Atas perbutannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.republika/nor
  • No Comment to " Penimbun Masker Ditangkap, Pasar dan Apotek Disidak "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg