• Tahun 2019, Tingkat Perceraian di Inhu Menurun

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 13 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Catatan pengadilan agama kabupaten Indragiri hulu Inhu (Riau) selama tahun 2019 tingkat perceraian cenderung menurun.

    Sebab jika tahun 2018 tercatat tingkat perceraian pasangan suami istri pasutri sebanyak 1.195 perkara, untuk tahun 2019 hanya 820 perkara.

    "Angka perceraian pasangan suami istri mengalami penurunan,"sebut  Kepala Pengadilan Agama Rengat, Drs. Syarkasyi, M.H melalui Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Rengat, Misbar SAg, Senin (13/1/2020).

    Bahkan menurut Misbar tingkat perceraian di Pengadilan Agama Rengat dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Hal itu dapat dilihat dari 4 tahun terakhir yaitu pada tahun 2016 sebanyak 1.265 perkara, 2017 sebanyak 1.246 perkara, 2018 sebanyak 1.195 perkara dan untuk tahun 2019 hanya 820 perkara.

    Jika dikelompokkan, perkara perceraian tahun 2019 dari kalangan ASN tercatat sebanyak 31 perkara dan diyatakan  sudah diputus sebanyak  30 perkara."Perkara cerai dari masyarakat biasa sekitar 96, 4%  dan dari kalangan ASN sekitar  3,6 persen," sambungnya.

    Sementara faktor-faktor penyebab perceraian didominasi perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus yang mengakibatkan pisah ranjang hingga bertahun tahun dan sebahagian dipicu faktor ekonomi.

    Dikatakan, untuk perkara poligami di tahun 2019 termasuk perkara yang sangat sedikit atau hanya 3 perkara.Hal ini disebabkan sangat ketatnya syarat-syarat untuk berpoligami, seorang suami yang mau Berpoligami, harus mempunyai syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.

    Menurutnya, untuk syarat poligami yaitu suami yang ingin poligami harus memenuhi alasan-alasan berpoligami.

    Antara lain pernyataan mampu berlaku adil kepada istri-istrinya, istri membuat pernyataan siap untuk dimadu, surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan tentang penghasilan pihak suami. Dari penghasilan akan tergambar apakah suami mampu untuk membiayai istri- istrinya atau tidak.

    Dari catatan Pengadilan Agama,  perkara yang paling banyak mengajukan gugat cerai didominasi fihak istri sebanyak 494 perkara dan disusul gugat cerai dari suami sebanyak 184 perkara.

    Namun demikian, kata Misbar, perkara yang diajukan ke pengadilan agama r tidak semuanya diputus dengan cerai disebabkan sebelum putusan cerai kedua belah fihak tergugat atau penggugat terlebih dahulu dilakukan  mediasi. "Untuk tahun 2019 perkara yang dimediasi sebanyak 130 perkara  dan yang telah berhasil dimediasi sebanyak 5 perkara," paparnya.Sandar Nababan 


  • 1 komentar to ''Tahun 2019, Tingkat Perceraian di Inhu Menurun "

    ADD COMMENT
    1. Banyak orang telah meraih puluhan juta rupiah hanya dengan bermain game di dupa88,net sekarang saatnya giliran kamu untuk seperti mereka kunjungi situsnya dan bergabunglah sekarang juga.

      BalasHapus

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg