• Ahli HAM PBB Minta Veronica Koman Dilindungi, Ini Jawaban Pemerintah RI

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 18 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co- Ahli hak asasi manusia (HAM) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Pemerintah Indonesia melindungi hak tersangka provokasi terkait rusuh di Asrama Papua, Veronica Koman. Pemerintah Indonesia menyayangkan hal itu dan memberi penjelasan.

    Pernyataan pemerintah Indonesia itu disampaikan oleh Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa. PTRI Jenewa menyayangkan News Release (NR) bersama 5 (lima) Special Rapporteur (SR-SPMH)/Pelapor Khusus mengenai Veronika Koman (VK) itu.

    "NR tersebut dipandang tidak berimbang, tidak akurat dan hanya fokus pada satu aspek HAM. Lebih lanjut, NR tidak mencerminkan secara menyeluruh upaya Indonesia untuk terus menjamin Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka publik secara damai dan kesetaraan di hadapan hukum," jelas PTRI Jenewa seperti disampaikan di situs resminya, Rabu (18/9/2019).

    PTRI Jenewa menegaskan bahwa penegakan hukum yang tengah berlangsung saat ini tidak ditujukan kepada status Veronica Koman yang mengaku sebagai pembela HAM. Veronica Koman jadi tersangka sebagai seorang individu yang diduga menyebarkan provokasi.

    "Berkaitan dengan penyebaran informasi hoax dan kebencian oleh Veronika Koman (VK), jelas tindakan tersebut tidak sesuai dengan pengakuannya sebagai pembela HAM (Human Rights Defender) namun lebih kepada sebagai tindakan individu yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan hoax yang menimbulkan incitement dan provokasi yang menyebabkan situasi kerusuhan," ungkap PTRI Jenewa.detikcom/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Ahli HAM PBB Minta Veronica Koman Dilindungi, Ini Jawaban Pemerintah RI "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg