• Polres Inhu Rilis Tiga Kasus

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 19 September 2018
    A- A+


    KORANRIAU.co, RENGAT – Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau merilis tiga kasus yang sedang ditangani, kepada media, Rabu (19/9/2018).
    Kasus pertama adalah penangkapan atas AGS alias AT, pelaku pembunuhan seorang guru PNS berinisial TRD. Setelah sebelas hari DPO, bos warung Cape di simpang Belilas Kecamatan Seberida, Inhu itu ditangkap di Provinsi Aceh. Ia dicokok dan dijerat pidana penganiayaan pasal 338 jo 354 dengan ancaman 15 tahun penjara.
    Warga Desa Bandar Padang, Seberida tersebut menjadi tersangka penganiayaan dan pembunuhan karena telah menghilangkan nyawa TRD, warga Desa Aur Cina Kecamatan Batangcenaku, Inhu, pada Selasa (4/9/2018) dua pekan lalu.
    Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk melalui Wakapolres Kompol Roni Syahendra SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan Sik menjelaskan, pengejaran pelarian tersangka dilakukan bekerja sama dengan unit Jatanras Polda Riau. Sebab pascakejadian, yang bersangktan melarikan diri ke rumah mertuanya di wilayah Sebulus Salam Tapak Tuan Aceh, Provinsi Aceh.
    “Pada saat dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti, tersangka justru mencoba melakukan perlawanan melarikan diri sehingga dilakukan tembakan terukur di kaki kanan, Sabtu (15/9/2018) akhir pekan,” ungkap Wakapolres.
    Dijelaskan, kejadian pembunuhan berawal dari sakit hati tersangka kepada korban karena utang korban tak kunjung dibayar. “Saat ditagih korban mengatakan belum ada. Setelah itu terjadi perkelahian yang berujung pada pembunuhan dengan membacok leher korban,” sambung Wakapolres.
    Setelah membunuh korban, tersangka langsung melarikan diri bersama istri dan anaknya ke Provinsi Aceh menggunakan transportasi darat. Tersangka kepada warga yang mengetahui dan melihat kejadian mengatakan akan melapor ke kantor Polisi, namun hingga penghentian pelarian tersangka tak kunjung mendatangi kantor polisi.
    Selain kasus tersebut, Wakapolres Kompol Roni Syahendra membeberkan dua orang tersangka lainnya ditahan Polisi akibat pidana kebakaran hutan dan lahan dan penggelapan uang nasabah.
    Tersangka karlahut berinisial FS, warga Desa Siambul Batanggangsal dijerat pasal 108 jo 56 dengan ancaman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pembersihan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar, Jumat (14/9/2018).
    Sedangkan wanita inisial SNK, karyawan BRI unit Rengat KCP Belilas dijerat Undang-undang Perbankan karena telah menguasai uang puluhan orang nasabah BRI sebesar Rp272.600.000 dan hingga waktu yang ditentukan terlapor hanya mengembalikan kerugian nasabah hanya sebesar Rp66 juta. (Sdr)

  • No Comment to " Polres Inhu Rilis Tiga Kasus "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg