• Di Inhu, 16 ASN juga Segera Diberhentikan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 19 September 2018
    A- A+


    KORANRIAU.co, RENGAT -- Enam belas orang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Indragiri Hulu (Inhu), Riau masih aktif akan dipecat. Selain dipecat, hak-hak normatif dan tunjangan jabatan enam belas orang oknum ASN terpidana koruptor tersebut tidak lagi dibayarkan.
    “Ada 16 orang oknum ASN terpidana koruptor yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu Ir J Hendrizal MSi, Rabu (19/9/2018).
    Regulasi pemecetan sepihak dan pemberhentian hak-hak normatif ASN koruptor berlaku secara nasional dan mengacu pada MoU tiga pihak. Yakni Mendagri, Menpan RB, dan Komisi Apartur Sipil Negara (KASN).
    “Untuk SK pemecatan masih ditelaah dan kelak akan diserahkan ke masing-masing oknum ASN koruptor,” sambung Sekdakab.

    Tiga Status Tersangka
    Selain kepada 16 orang oknum ASN Pemkab Inhu yang terbukti koruptor (inkrah), lagi kepada tiga orang oknum ASN Pemkab Inhu diduga terlibat tindak pidana korupsi dan sudah masuk dalam tahap proses penyidikan turut diberhentikan hak normatif.
    “Kepada tiga orang oknum ASN yang berstatus tersangka juga diberhentikan gaji sementara,” papar Hendrizal tanpa menyebut inisial.
    Menurut Sekdakab, pemberhentian sementara gaji dan hak-hak normatif  tiga orang oknum ASN berstatus tersangka tersebut dapat didefinitifkan. Namun jika ketiga orang oknum ASN tersebut tidak terbukti terlibat tindak pidana korupsi maka seluruh gaji akan dikembalikan.
    Pemberhentian gaji kepada 16 orang oknum ASN terbukti koruptor dan tiga orang oknum ASN berstatus tersangka itu terhitung bulan Oktober ini. Sebab, pemberhentian dan pencopotan status ASN harus sudah efektif paling lambat bulan Desember tahun berjalan.
    “Saya tegaskan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Inhu untuk tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi. Catatan hitam ASN koruptor cukup sampai di situ,” tutup Hendrizal. (Sdr)

  • No Comment to " Di Inhu, 16 ASN juga Segera Diberhentikan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg