• Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 35 Ribu Bibit Lobster

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 04 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan bibit atau bayi Lobster sebanyak 35.350 ekor, Selasa (3/3/20) malam di Jalan Lintas Sungai Pakning - Dumai, Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

    Lima orang yang bertanggungjawab, masing-masing empat orang warga Sumatera Selatan antara lain Hendri (45), Oktaraditia (25), Abu Bakar (49) dan Adi Irawan (26). Kemudian, Erizal (37) warga Bukit Batu Bengkalis diamankan.

    Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Riau, Kombes Badaruddin, didampingi Kasubdit Gakkum AKBP DR Wawan SH MH mengatakan, penggagalan penyelundupan ini dilakukan tim gabungan tim khusus Harimau Kampar Polda Riau dan Tim Subdit Gakkum Polairud Polda Riau, Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 18.10 WIB.

    Barang bukti beserta kelima pelaku ini, kata Badaruddin diamankan di belakang rumah Dial."35.350 ekor baby lobster ini nilainya 5.331.500.000,"terang Badaruddin.

    Ia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.Berangkat dari informasi itu, tim gabungan yang terdiri dari Timsus Harimau Kampar Polda Riau dan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau berangkat dari Pekanbaru menuju lokasi.

    Setibanya di jalan lintas Sungai Pakning - Dumai Desa Tenggayun, Tim langsung mendatangi bagian belakang rumah saudara Dial dan menemukan enam kotak berisi bibit Lobster yang berjumlah kurang lebih 34.500 ekor."Saat diamankan mereka sedang mengganti oksigen dan air Bibit Lobster,"sebutnya.

    Dia menjelaskan, untuk satu box ada tiga jenis baby lobster. Jenis pertama merupakan jenis pasir berisikan 107 kantong.

    "Masing-masing kantong berisi sekitar 250 ekor. Totalnya 26750 ekor dan perekor dijual 150 rupiah,"ulasnya.

    Sedangkan jenis lainnya adalah jenis Batik berjumlah 39 kantong. Masing-masing kantong berisikan 200 ekor dengan total 7800 ekor. Jenis ini biasa dijual Rp150 rupiah.

    Jenis terakhir, yakni jenis Mutiara dengan jumlah tiga kantong. Untuk satu kantong berisikan 265 ekor dan dijual per satu ekor Rp200 ribu rupiah.

    Selain memproses ke lima pelaku, pihaknya kata Badaruddin, juga turut melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap BM yang merupakan pemesan baby lobster tersebut. Wawan menambahkan, Baby Lobster ini dibawa pelaku dari Jawa. Kemudian, transit di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 35 Ribu Bibit Lobster "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg