• Eksekusi Lahan di Pelalawan Diwarnai Ketegangan, DPRD Riau Sampai Turun Tangan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 20 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co- Wakil Ketua DPRD Riau yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau, Zukri Misran mendatangi lokasi eksekusi lahan kebun sawit PT PSJ dan kelompok tani Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Minggu (19/1). Namun Zukri diminta meninggalkan lokasi. Padahal kehadiran pimpinan DPRD tersebut untuk menenangkan warga yang ketakutan karena lahannya akan diratakan menggunakan eskavator.

    Eksekusi dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan, dibantu Polres Pelalawan dan Brimob Polda Riau lengkap dengan senjata.

    Zukri diminta meninggalkan lokasi eksekusi kebun kelapa sawit di simpang empat Blok 90/95 kawasan perkebunan inti kelapa sawit PT PSJ. Eksekusi juga sedikit lagi akan menyenggol kebun warga yang berpola plasma atau mitra dengan perusahaan tersebut.

    Polisi membubarkan sekitar 100 warga yang berbondong-bondong datang ke lokasi eksekusi tersebut. Seorang perwira polisi memaksa warga untuk bubar, yang langsung mengomandoi polisi lainnya.

    "Bubar semua! Yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke sini. Atas nama undang-undang, saya minta keluar dari sini! Lahan ini sudah dieksekusi! Jangan saya mengambil tindakan yang lebih tegas lagi! Pasukan, siaga semua. Tutup pintu masuk ke sini!," teriak Kasat Binmas Polres Pelalawan, AKP Adi Pranoto.

    Karena takut ditangkap dan khawatir dengan senjata polisi, ratusan petani bubar. Suasana semakin mencekam saat polisi mengamankan empat orang, meski setengah jam kemudian dilepaskan. Mereka ketakutan melihat gerakan para anggota polisi tanpa wajah senyum tersebut.

    Bahkan Wakapolres Pelalawan Kompol Rezi yang juga ada di lokasi, tampak merangkul Zukri untuk keluar dari lokasi itu. Tidak jelas apa yang disampaikan oleh Rezi kepada Zukri.

    Sebelum ke lokasi itu, Zukri sempat berkumpul dengan warga di tenda yang sengaja dipasang di simpang empat, sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian. Zukri mengatakan, sebagai wakil rakyat, dia akan membawa permasalahan tersebut ke DPRD Riau.

    Zukri berjanji akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi (DLHK) Riau terkait aksi eksekusi dan penebangan kelapa sawit tadi.

    "Yang namanya eksekusi, bukan berarti harus ditebangi. Banyak proses yang masih harus dilewati. Bisa saja lahan itu diamankan dulu, atau dikelola oleh BUMN atau BUMD. Saya berharap warga tidak terbawa suasana takut, kami akan memperjuangkan nasib bapak ibu," kata Zukri di hadapan ratusan petani.

    Diketahui sudah sekitar 300 hektare kebun kelapa sawit yang ditebangi dan ditanam bibit akasia. Warga tidak pulang ke rumah, mereka tidur di tenda dengan alat seadanya.

    "Kalau kami pulang lalu kebun sawit kami ditumbangi oleh alat berat PT NWR itu, lalu kami mau makan apa. Biaya sekolah anak-anak kami siapa yang mau bayar, Pak Polisi mau bayarin?" kata Tuti salah seorang petani.

    Masni, warga lain menangis setelah melihat sawit yang dimilikinya tumbang. "Sekarang sawit PT PSJ yang ditumbang, untuk tanaman akasia milik PT NWR, tak lama lagi giliran kebun kami yang hanya dua hektare perorang ini akan ditebangi," keluh warga asli Desa Pangkalan Gondai itu.

    Penebangan pohon kelapa sawit oleh Dinas LHK Provinsi Riau tadi bermula dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087 K/PID.SUS.LH/2018, Desember 2018 yang menyebutkan bahwa lahan kebun kelapa sawit seluas 3.323 hektare di Desa Gondai itu dirampas untuk dikembalikan ke negara melalui Dinas LHK Riau cq PT NWR.

    Perusahaan itu merupakan penggarap lahan hutan tanaman industri yang kayunya dijual ke PT Riau Andalan Pulp and Paper, anak usaha APRIL Group.

    Luas area perkebunan sawit PT PSJ dan para petani totalnya sekitar 3.304 hektare. Rincian luasan lahan tadi, milik petani sekitar 1.280 hektare, sisanya milik perusahaan. Namun dalam putusan MA itu, PT PSJ tidak disebut merambah kawasan hutan.

    Kepala Seksi Penegakan Hukum DLHK Provinsi Riau, Agus menyebutkan, pihaknya akan segera menyelesaikan penumbangan pohon sawit perusahaan dan milik petani. Agus memimpin kegiatan eksekusi itu mengatakan bahwa ada 3.323 hektare kebun kelapa sawit di sana, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan. Menurut Agus, eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1087 K/PID.SUS.LH/2018.

    Dalam putusan itu, kata Agus, perkebunan sawit yang berdiri belasan tahun itu menyalahi regulasi karena masuk dalam kawasan konsesi tanaman industri. Dalam putusan juga disebutkan hamparan sawit itu akan diserahkan ke PT NWR.

    "Saya ingin luruskan, ini bukan eksekusi, tapi pemulihan dan penertiban kawasan hutan. Lahan ini masuk dalam kawasan konsesi PT NWR. Itulah makanya kita tertibkan, kita pulihkan menjadi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), lantaran kawasan ini memang Kawasan hutan produksi," kata Agus.merdeka/nor
  • No Comment to " Eksekusi Lahan di Pelalawan Diwarnai Ketegangan, DPRD Riau Sampai Turun Tangan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg