KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemprov Riau hingga kini belum melakukan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang telah menjadi terpidana korupsi.
Adapun kedua ASN itu adalah Yusrizal, mantan narapidana atas kasus korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Kemudian, M Yanuar yang terjerat korupsi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 2012 silam. Namun, setelah bebas pindah ke Pemprov Riau dan menjadi staf di Dinas Perkimtan.
Kepala Badan Kepegawaian Daeraah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengakui belum dipecatnya kedua ASN itu."Pemecatannya sedang berproses,"kata Ihkwan, Senin (13/1/20) di Pekanbaru.
Ikhwan mengatakan, pihaknya masih melengkapi segala administrasinya. Diantaranya, salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Menurutnya, salinan putusan untuk Yusrizal telah diperoleh pihaknya dari pengadilan. Sementara untuk Yanuar, pihaknya belum mendapatkannya.
Pihaknya terus berupaya melengkapi seluruh administasi itu untuk dilaksanakannya PDTH."Kita terus berupaya dan memproses PDTH-nya,"tegas Ikhwan.nor
No Comment to " BKD Riau Sebut Masih Proses Pemecatan Dua ASN Terpidana Korupsi "