• Orangtua, Perhatikan Ini Syarat Masuk TK dan SD dalam Aturan PPDB 2020

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 17 Desember 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.

    Permendikbud ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019. Selain menetapkan masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.

    Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020. Faktor usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD.

    Berapa batas usia minimal masuk TK dan SD yang diatur dalam PPDB 2020? Berikut rangkumannya: Syarat Calon Siswa TK PPDB 2020 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: 1. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; 2. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

    Syarat Calon Siswa SD PPDB 2020 Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD meliputi: 1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau 2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.kompas/nor

    Subjects:

    Student
  • No Comment to " Orangtua, Perhatikan Ini Syarat Masuk TK dan SD dalam Aturan PPDB 2020 "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg