KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar akhirnya meningkatkan status dari siaga darurat asap menjadi status darurat pencemaran udara, akibat kabut, Senin (23/9/19).
"Kita menetapkan status darurat pencemaran udara. Ini dikarenakan memang kondisi asapnya sudah sangat membahayakan,"kata Gubri djdampingi Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution, di Media Center Satgas Karhutla di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
Penetapan status ini kata Gubri, berpijak pada PP Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Pencemaran Udara. Pihaknya akan berkoordinasi untuk membentuk lokasi-lokasi yang dijadikan tempat evakuasi.
Beberapa lokasi yang akan dipakai sebagai tempat evakuasi kata Gubri diantaranya, Gedung Daerah di Jalan Diponegoro, Aula di PCR dan CPI."Seluruh masyarakat yang akan dievakuasi akan difasilitasi oleh Pemprov Riau, mulai dari transportasi hingga kebutuhan selama evakuasi,"bebernya.
Nantinya lanjut Gubri, informasi ini akan diteruskan kepada setiap kabupaten/kota dengan kondisi yang memungkinkan untuk menetapkan status sama dengan provinsi. Termasuk fasilitas dan kebutuhan masyarakat selama dievakuasi.
Menurut Gubri, segala urusan administrasi untuk penetapan status darurat pencemaran udara tersebut akan dipersiapkan. Status ini berlaku sampai tanggal 30 September 2019 dan kemungkinan masih bisa diperpanjang tergantung kondisi udara.nor
No Comment to " Gubri Syamsuar Tetapkan Status Darurat Pencemaran Udara "