• Tes Kesehatan Syarat SK PNS Bisa di RSUD Selatpanjang

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 04 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,SELATPANJANG- Berbagai syarat sudah mulai dikumpulkan oleh sebanyak 162 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan III yang sudah selesai melaksanakan Latihan Dasar (Latsar) atau disebut juga Latihan pra Jabatan (Lpj). Seluruh syarat wajib dipenuhi untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


    Jika sebelumnya syarat untuk tes kesehatan jasmani dan rohani harus di Pekanbaru (RSUD Arifin Achmad), namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akhirnya mengubah kebijakan tersebut. Untuk tes kesehatan jasmani akan dilaksanakan di RSUD Selatpanjang.


    Seperti yang ditegaskan Plt Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (P2IK), Budi Hardiantika, Ahad (4/4/2021). Ia menyebutkan jadwal untuk tes kesehatan sedang disusun.


    "Kalau kita melaksanakan tes kesehatan di RSUD Selatpanjang, tentunya akan mendatangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Makanya kita laksanakan di RSUD Selatpanjang saja," ucapnya.


    Sementara untuk syarat tes kesehatan rohani, Budi menjelaskan akan menggunakan berkas lama saja, atau berkas saat melengkapi syarat diterima menjadi CPNS. Semua kelengkapan syarat itu sudah dikomunikasikan kepada BKN.


    Budi Hardiantika merincikan sejumlah syarat yang harus dilengkapi oleh seluruh CPNS diantaranya ; fotocopy legalisir SK CPNS, fotocopy legalisir sertifikat Latsar, fotocopy legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), asli dan fotocopy legalisir surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.


    Lebih jauh, Budi merincikan lagi syarat lain yang harus dipenuhi lagi yakni, fotocopy legalisir Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) satu tahun terakhir sesuai dengan tanggal SPMT,  fotocopy legalisir  ijazah dan transkrip nilai,  surat pengantar asli dari kepala OPD, daftar riwayat hidup yang asli, dan pas foto warna ukuran 3x4 sebanyak 7 lembar yang di belakang foto harus dituliskan nama masing-masing CPNS.


    "Khusus untuk tenaga kesehatan, wajib menambahkan syarat fotocopy legalisir ijazah profesi, dan  fotocopy legalisir STR yang masih berlaku. Kemudian seluruh persyaratan wajib dibuat rangkap dua serta dilegalisir kepala OPD masing-masing," terangnya.


    Budi juga menyebutkan jika seluruh berkas persyaratan sudah dilengkapi, bisa segera mengantarnya ke BKD. "Ingat, paling lama 7 April 2021," tegas Plt Kabid P2IK ini.


    Untuk penyerahan SK tambahnya akan ditargetkan dapat diserahkan pada Bulan Mei mendatang. Sehingga 162 CPNS bisa segera berstatus PNS.Ahmad


  • No Comment to " Tes Kesehatan Syarat SK PNS Bisa di RSUD Selatpanjang "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg