• Polda Masih Selidiki Kasus SPPD Fiktif Setwan Rohil

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 22 Maret 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penanganan perkara dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Rokan Hilir (Rohil),  masih berlanjut. Kini, pengusutan kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih dalam tahap penyelidikan. 


    Hal ini Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto,  Ahad (21/3). Pernyataan tersebut, sekaligus membantah rumor yang menyebutkan jika perkara itu telah dihentikan sebagaimana tudingan Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau.


    Formasi Riau sendiri telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 18 Maret 2021 kemarin. Adapun materinya adalah terkait tidak sahnya penghentian penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif massal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017.


    "Perkara masih lidik (penyelidikan,red). Penyelidikan jalan terus," ungkap Sunarto.


    Kata pria akrab disapa Narto,  tim penyelidik masih berupaya mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Salah satunya dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. "Anggota masih riksa (pemeriksaan,red) saksi-saksi di sana (Rohil,red)," imbuh Narto.


    Saat disinggung soal gugatan praperadilan yang diajukan Formasi Riau, Kombes Pol Sunarto memberikan jawabannya. "Prapid (praperadilan,red) kan hak, dan boleh saja. Prapid akan kami pelajari materinya dan kita siap menghadapinya," pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.


    Penanganan perkara itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada medio September 2018 lalu. Laporan itu terkait  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017. 


    Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.


    "Memang sudah ada beberapa melakukan pengembalian. Yang mengembalikan dari anggota Dewan," ungkap Gidion Arif Setiawan kala masih menjabat Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kamis (29/11/2018) lalu.


    Lanjut Gidion, saat itu sudah ada puluhan orang yang dimintai keterangan, baik dari kalangan anggota Dewan maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Rohil.


    Adapun anggota Dewan yang telah diperiksa, di antaranya Afrizal alias Epi Sintong yang saat ini adalah Bupati Rohil terpilih. Lalu, Rusmanita dan Jerli Silalahi. Mereka diperiksa pada Selasa (9/10/2018) lalu. Selain anggota Dewan, tim penyelidik juga melakukan klarifikasi terhadap Pengguna Anggaran (PA) periode Januari-Juni 2017 berinisial SA, dan PA periode Juni-November 2017 berinisial FR.


    Lalu, Bendahara Pengeluaran periode Januari-Juni 2017 berinisial RJ, Bendahara pengeluaran periose Juni-November 2017 berinisal PS, serta Bendahara Pengeluaran periode November-Desember 2017 berinisial AS. Sisanya adalah sebanyak 38 orang saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2017.


    Dari informasi yang dihimpun terkait dugaan penyimpangan dalam perkara ini, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.


    Lalu, penggunaan uang pajak reses II oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil atas nama Firdaus selaku Pengguna Anggaran sebesar Rp356.641.430. Namun dana itu telah disetorkan ke kas daerah. Kemudian penggunaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp239.105.430 dengan modus tidak disetorkan. 


    Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.064.023.000 diperuntukan membayar hutang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp1.100.331.483 untuk pembayaran hutang kepada Syarifudin. Penggunaan GU tersebut belum ada pertanggungjawabannya.Riri


  • No Comment to " Polda Masih Selidiki Kasus SPPD Fiktif Setwan Rohil "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg