• Kajati Riau Minta Pejabat Tidak Layani Oknum Jaksa Minta Uang dan Proyek

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 31 Maret 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja menyurati seluruh kepala daerah yang ada di Bumi Lancang Kuning. Surat itu, berupa imbauan agar tidak melayani dan memberikan jika ada oknum jaksa yang datang meminta uang maupun proyek. 


    Surat dengan nomor bernomor R-97/L.4/03/2021 telah dilayangkan kepada Gubernur Riau, Syamsuar serta Wali Kota/Bupati tertanggal Senin (29/3). Hal ini, dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejati Riau.


    Selian itu, untuk mengantisipasi adanya perbuatan oknum jaksa maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejati Riau seperti Kajati, Wakajati dan para Asisten yang berupaya untuk meminta uang dan atau barang. Termasuk intervensi/ intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan dilingkup pemerintah Provinsi Riau maupun pemerintah kabupaten kota se Provinsi Riau. 


    Dalam surat tersebut juga terdapat beberapa poin penekanan. Pertama agar para kepala daerah agar tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dan atau barang termasuk intervensi intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi Riau. Yang dilakukan oleh oknum jaksa atau pegawai, baik para Pejabat dilingkungan wilayah Kejaksaan Tinggi Riau maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan  di Kejati Riau serta para Kajari se-Wilayah Riau.


    Kedua, para kepala daerah diminta segera melaporkan kepada pimpinan Kejati Riau jika ada upaya permintaan uang dan atau barang termasuk fasilitas lain atau intervensi intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan tersebut. Pengaduan melalui hotline laporan pengaduan kejati-riau kejaksaan,go.id/ptsp/. 


    Dan untuk mendukung kecepatan dan kelancaran penanganan pengaduan, diharapkan informasi disertai dengan data identitas pelapor, identitas terlapor, kronologis kejadian, data dukung yang relevan. Identitas pelapor akan dilindungi, sepanjang laporan dilakukan berdasarkan itikad baik sesuai ketentuan yang berlaku. 


    Ketiga, Kejati Riau terus mendukung pembangunan daerah dan investasi daerah untuk kemajuan daerah se-Provinsi Riau melalui pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan secara profesional dan proporsional demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Terakhir, para kepala daerah diminta meneruskan imbauan ini kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di seluruh Provinsi Riau.


    Terkait surat itu, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto membenarkannya. Surat imbauan ini sebagai upaya untuk meraih WBBK. ''Antara lain dengan cara itu. Itu termasuk ke kabupaten dan kota. Jadi gubernur beserta Walikota dan bupati disurati,'' ujar Raharjo, Rabu (31/3). 


    Upaya ini, sambung mantan Kajari Kabupaten Semarang, sebagai bentuk pencegahan bila ada oknum yang menjual nama para pimpinan di Kejati Riau untuk meminta sejumlah uang ataupun proyek. ''Siapa tau ada yang menjual-jual nama seperti yangg terjadi di beberapa kabupaten,'' tegasnya. 


    Diketahui beberapa waktu lalu, di Provinsi Riau memang dibuat geger oleh perilaku tiga oknum jaksa, yakni Kajari Indragiri Hulu Hayin Suhikto, Kasi Pidsus, Ostar Alpansri dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengelolaan, Rionald Febri Rinando. Ketiganya bersama-sama memeras 63 kepala sekolah SMP di Kota Kendondong total Rp1,5 miliar di tempatnya bertugas sejak Mei 2019 sampai Juni 2020. Mereka juga sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 


    Kepada Raharjo, apakah surat ini merupakan dampak akibat perbuatan ketiga oknum jaksa. Sehingga, diharapkan tidak ada lagi kasus yang melibatkan oknum jaksa, dia menyebutkan, ini upaya preventif. ''Ini upaya preventif saja, mencegah. Jangan sampai peristiwa yang sudah berlaku terjadi karena kurangnya komunikasi. Kalau kita komunikasi kan dengan surat mudah-mudahan tidak terjadi seperti yang lalu. Bukan karena ada kejadian baru. Lebih baik mencegah,'' pungkas Raharjo.Riri


  • No Comment to " Kajati Riau Minta Pejabat Tidak Layani Oknum Jaksa Minta Uang dan Proyek "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg