• Jual Minol di Warung Kelontong, Izin PT Hansen Terancam Dicabut

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 08 Maret 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Izin usaha PT Hansen terancam dicabut setelah Komisi II DPRD, Dinas Perdagangan (Disperindag) dan Satpol PP Kota Pekanbaru menemukan adanya peredaran Minuman Beralkohol (Minol) dengan tingkat kadar alkohol melebihi 40 persen di jual di warung kelontong.


    Karena kedapatan menjual Minol di tempat yang tidak semestinya, Komisi II pun memanggil PT Hansen untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satpol PP dan Disperindag.


    Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah mengatakan bahwa PT Hansen melakukan pelanggaran karena menjual Minol dengan tidak memperhatikan tempat yang semestinya.


    "Seharusnya menjual ke restoran, hotel, bar, karaoke. Ini dijual di tempat masyarakat umum, di situ sudah jelas melanggar aturan,"ungkap Fathullah, Senin (8/3/2021).


    Di atas meja saat RDP berlangsung, puluhan botol Minol dengan berbagai jenis yang berasal dari PT Hansen turut dipamerkan. Minol ini sendiri juga memiliki kadar alkohol yang berbeda-beda, bahkan ada yang mencapai kadar alkohol di atas 40 persen.


    "Perizinan akan kita cabut, karena tidak sesuai dengan prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah. Ini di warung yang tidak ada izin diisi juga, ini positif akan dicabut dan kita akan bertindak tegas. Apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan," tegasnya.


    Menurut politisi Gerindra ini sendiri PT Hansen ini sudah beroperasi di Pekanbaru sejak tahun 2016, dan selain menyusuri peredaran Minol dari PT Hansen Fathullah juga mencurigai bahwa ada yang membekingi PT Hansen sehingga berani mengedarkan dagangannya di luar ketentuan.


    "Kita akan cari siapa yang backupnya, kalau ketahuan akan dipanggil dan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib," jelasnya.


    Sementara itu anggota Komisi II DPRD Pekanbaru lainnya, Muhammad Sabarudi mengatakan bahwa Kota Pekanbaru adalah negeri Melayu dan Melayu identik dengan nilai-nilai keislaman. Dari itu ia juga mendorong agar Pemko Pekanbaru menggencarkan pengawasan setiap perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru.


    "Setelah diberikan izin harus ada pengawasan, jangan sampai Pemko Pekanbaru terkesan kecolongan," katanya.ck/nor

  • No Comment to " Jual Minol di Warung Kelontong, Izin PT Hansen Terancam Dicabut "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg