• Hati-Hati Fintech Ilegal, Tawarkan Pinjaman Melalui SMS

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 24 Maret 2021
    A- A+

     


    PEKANBARU, KORANRIAU.co - Masyarakat yang mendapat tawaran produk pinjaman melalui pesan singkat SMS diingatkan agar berhati-hati dan jangan mudah tergiur. Karena Fintech Lending yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilarang menawarkan produk kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen.

    "Fintech lending Ilegal sering menggunakan SMS Spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan Fintech lending legal berizin resmi OJK dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.," ujar Kepala OJK Riau, Yusri kepada media ini.

    Dijelaskan Yusri, sesuai Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pasal 19 bahwa:

    "Pelaku Jasa Keuangan DILARANG melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen."

    "Apabila menerima penawaran pinjaman yang tidak dikenal melalui SMS, abaikan dan langsung hapus saja ya!" pesan Yusri mengingatkan.

    Lanjutnya, jangan lupa selalu cek tawaran pinjaman yang diterima ke @kontak157 di nomor telepon 157 atau WA 081 157 157 157.

    #OJKIndonesia #EdukasiKeuangan #FintechLending #StopPinjamanIlegal #IndonesiaTangguh.

    Jika mendapat tawaran pinjaman melalui SMS, Yusri menyarankan lapor ke OJK atau Satgas Waspada Investasi untuk ditindaklanjuti. Karena di program Satgas Waspada Investasi, tetap ditindak dan tetap mengedukasi masyarakat," jelas Yusri. (rid)

  • No Comment to " Hati-Hati Fintech Ilegal, Tawarkan Pinjaman Melalui SMS "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg