• Razia Polda Riau, 25 Pengunjung Sky Club Positif Narkoba

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 08 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sebanyak 86 pengunjung Sky Club & KTV terjaring razia Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Dari jumlah itu, 25 orang di antaranya dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika, serta ditemukan barang bukti berupa masing-masing satu butir pil ekstasi dan happy five (H-5). 


    Razia di tempat hiburan malam yang berapa di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota, bukan pertama kalinya. Saat itu, masih bernama KTv dan Pub S Club ditemukan 41 butir pil ekstasi, dan sebanyak 76 pengunjung positif narkotika berada di tempat hiburan tersebut.


    Atas temuan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencabut izin dan melakuakan penyegelan terhadap S Club, Senin (14/9) malam. Penyegelan dipimpin Pj Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil didampingi Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning. Hadir pula Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi pamong praja di lantai 2 dan 3. Dua lantai ini terdapat KTv dan Pub S Club.


    Selang hampir tiga bulan, tempat hiburan ini mengurus izin baru dengan nama Sky Club dan KTV. Yang mana, tempat tersebut mulai beroperasi pada, Sabtu (5/12) lalu. Kemudian, oleh Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan razia di tempat tersebut.


    "Telah diamankan sebanyak 86 orang pengunjung. 25 orang di antaranya positif diduga menggunakan narkoba," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (7/12).


    Para pengunjung yang dinyatakan positif narkoba tersebut terdiri sembilan belas orang laki-laki dan enam peremuan. Selain itu, kata Sunarto, pihaknya mendapati sejumlah barang bukti narkoba. "Satu butir H-5 milik BS, dan satu butir ekstasi milik TT," tambah perwira berpangkat tiga bunga melati. 


    Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menambahkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap perizianan kegiatan usaha Sky Club dan KTV yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. "Rekomendasi Aparat Kepolisian tentang izin Keramaian tidak di miiliki," sebut pria akrab di sapa Narto.


    Temuan adanya pengunjung yang positif narkoba di tempat hiburan malam pada dasarnya bukan hanya ada di Sky Club. Beberapa penangkapan juga pernah dilakukan polisi terkait dengan tempat hiburan malam. Terkait hiburan malam, terdapat Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002, Tentang Hiburan Umum, pada pasal 4 dijelaskan tentang ketentuan dan syarat tempat hiburan.


    Pada poin C disebutkan tidak menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang. Poin D, tidak menggunakan obat-obatan terlarang, poin E, tidak menjual minuman keras, poin F, tidak menyediakan wanita malam atau wanita penghibur, G, tidak tempat prostitusi dan poin H, tidak sebagai tempat perjudian.


    Sebelum S Club, penutupan dan pencabutan izin permanen susah pernah juga dilakukan jajaran Pemko Pekanbaru terhadap Queen Club yang disegel, Senin (6/1) malam pukul 23.00 WIB. Disana Sebelumnya Polda Riau menggelar operasi dan menangkap satu orang karyawan tempat hiburan malam tersebut dengan inisial ZR (26). Dari tangannya ditemukan belasan butir ekstasi dan alat isap sabu . Hasil laporan, ditemukan indikasi peredaran narkoba di club tersebut.


    Penyegelan dan pencabutan izin Queen Clubdilakukan Pemko Pekanbaru karena pihak pengelola telah fatal melakukan kesalahan dengan melanggar Perda No 3 tahun 2002 Pasal 4. Aturan ini menegaskan tidak boleh ada peredaran narkoba di tempat hiburan malam.


    Lalu, Imperial KTV Jalan Jendral Sudirman yang juga ditutup Pemko Pekanbaru. Penutupan ini, setelah dilakukan penangkapan dua orang berinisal Pi dan Ya. Kedua pria tersebut merupakan waiters di tempat hiburan yang berada di lantai bawah tanah atau basememt Hotel Grand Central. Sedangkan, satu lagi perempuan berinisial Ha sebagai ladies escort (LC). Dari mereka sita lima butir pil ekstasi berlogo Marvel.Riri



  • No Comment to " Razia Polda Riau, 25 Pengunjung Sky Club Positif Narkoba "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg