KORANRIAU.co,PEKANBARU- Operasi yustisi pada masa Perilaku Hidup Baru (PHB) dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru telah berakhir pada 15 November lalu. Untuk melanjutkan itu, kini Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru berpegang pada Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Hal itu dikatakan oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning bahwa pihaknya masih menunggu arahan wali kota untuk kembali melakukan operasi yustisi protokol kesehatan selanjutnya. Pasalnya, untuk melakukan operasi yustisi itu melibatkan tim gabungan dan tentunya menggunakan anggaran.
"Razia yang kita lakukan kemarin adalah bagian dari penerapan Perda Nomor 4 Provinsi Riau. Saya akan sampaikan ke pimpinan, bahwa melaksanakan operasi yustisi itu kan semuanya harus diperhitungkan, dan itu kita lakukan dengan sarana prasarana yang kita miliki," kata Gurning, Senin (7/12/2020).
Dikatakannya, perda tersebut berlaku bagi seluruh Riau. Untuk itu, pihaknya akan memaksimalkan penerapan aturan tersebut dalam menanggulangi Covid-19.
"Ini akan kita maksimalkan, dan mungkin minggu ini akan kita ambil (anggarannya, red), karena tim gabungan itu perdanya beda, kecuali Satpol PP saja," ungkapnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi libur panjang akhir tahun ini, pihaknya masih menunggu arahan dari wali kota.
"Semuanya ada regulasinya, tugas kita adalah penegakan Perda dan Perwako, tinggal tunggu petunjuk selanjutnya. Biasanya ada rapat Forkopimda, nah kebijakan seperti apa yang akan dilakukan pimpinan menjelang hari libur itu," pungkasnya.Rahmat
No Comment to " Operasi Yustisi Prokes Tunggu Petunjuk Wako Pekanbaru "