• Kemenag Dorong Investor Asing Tanam Modal di Tanah Wakaf

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 31 Oktober 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co-Kementerian Agama mendorong investor asing untuk menanamkan modalnya di tanah wakaf. Pasalnya, nadzir di Indonesia tidak memiliki banyak modal sehingga pengembangan tanah wakaf kurang maksimal.


    Untuk diketahui, nadzir merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif (pemberi wakaf) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.


    Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Tarmizi Tohor mengatakan Indonesia memiliki tanah wakaf seluas 522.517 ribu meter persegi.


    "Saya sering katakan bagaimana kami bisa tarik investasi dari luar negeri, untuk bisa kerja sama dalam pengembangan sektor ekonomi di tanah wakaf yang ada di Indonesia ini. Karena pada umumnya nadzir tidak punya modal, makanya perlu ada investor orang yang bisa bantu dalam rangka untuk kembangkan aset-aset tanah wakaf di Indonesia ini," katanya dalam diskusi Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF), Jumat (30/10).


    Sejalan dengan itu, ia mengatakan pihaknya akan mengembangkan kompetensi nadzir. Sebab, tingkat profesionalisme nadzir di Indonesia masih rendah sehingga aset wakaf cenderung dibiarkan begitu saja.


    "Ke depan, kalau orang ditunjuk jadi nadzir ini sudah punya kompetensinya dan tidak semua orang boleh jadi nadzir karena kami ingin kembangkan tanah wakaf ini menjadi aset produktif," ucapnya.


    Ia menuturkan Kementerian Agama tengah membuat standarisasi kompetensi nadzir sebanyak 37 kompetensi. Targetnya, kompetensi tersebut bisa diterapkan pada 2021 mendatang.


    Sementara itu, ia mengungkapkan potensi wakaf di Indonesia masih besar khususnya wakaf uang. Berdasarkan perhitungan Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun.


    "Kemudian menurut BWI, potensi wakaf uang di Indonesia ini ada Rp180 triliun per tahunnya. Ini cukup lumayan sekali sepersekian persen dari APBN," katanya.


    Saat ini, Kementerian Agama telah menunjuk 22 bank syariah untuk mengelola wakaf uang atau Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf Uang (LKS-PWU). Ke depan, ia berharap masyarakat yang ingin memberikan wakaf uang tak perlu lagi mengunjungi 22 bank tersebut, seperti yang selama ini berjalan.


    Melainkan, kata dia, wakaf uang bisa dilakukan melalui sistem online.


    "Misalnya mau wakaf Rp100 ribu, pergi ke bank ongkosnya lebih dari Rp100 ribu, apalagi di Jakarta macet, dan sebagainya. Jadi, bagaimana dari rumah dari online mereka bisa wakaf dan tinggal upload bukti dia sudah setor wakaf," ucapnya.cnnindonesia/nor

  • No Comment to " Kemenag Dorong Investor Asing Tanam Modal di Tanah Wakaf "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg