• Novel: Izin Geledah dan Sadap Hambat Penyidikan Korupsi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 23 September 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyatakan aturan izin dewan pengawas KPK sebelum melakukan penggeledahan, penyadapan, hingga penyitaan menghambat pemberantasan korupsi.


    Hal ini diungkapkan Novel saat bersaksi dalam sidang perkara uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9).


    Novel menyebut sebelum ada revisi UU KPK, pihaknya menjalankan penggeledahan sesuai dengan KUHAP. Berdasarkan KUHAP, dalam kondisi normal penggeledahan dilakukan atas izin pengadilan. Sementara dalam kondisi mendesak bisa dilakukan tanpa izin, namun setelahnya harus menyampaikan ke pengadilan.


    "Proses penggeladahan ini terkait dengan mencari alat bukti dan tersangka, dengan adanya proses harus ada izin dan tidak diberikan ruang untuk melakukan tindakan terlebih dahulu, sekalipun hal mendesak, contohnya setelah OTT, ini menjadi hambatan. Fakta yang terjadi banyak hal yang dilakukan memang terhambat," kata Novel dalam sidang.


    Selain penggeladahan, Novel menyatakan proses penyadapan yang juga harus mengantongi izin dari Dewas KPK telah membuat proses pencarian bukti yang seharusnya cepat menjadi berlarut-larut.


    Selama ini, kata Novel, KPK banyak mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik yang sedang ditangani atau yang tengah dilakukan pemantauan.


    "Dengan adanya informasi tersebut, penting untuk respon segera. Bahkan dalam beberapa kasus, jika respon tidak dilakukan segera, potensi mendapat bukti menjadi hilang. Ini yang menjadi permasalahan dalam proses penyadapan," katanya.


    Novel juga menjelaskan soal proses penyitaan. Dalam UU hasil revisi, penyidik harus mendapat izin terlebih dahulu dari Dewas KPK untuk melakukan penyitaan. Menurut Novel, kondisi tersebut menyulitkan sebab proses penyitaan dilakukan di kantor, luar kantor, hingga luar daerah.


    "Dalam beberapa fakta ketika proses penyidikan dilakukan di daerah-daerah, itu diperlukan bolak-balik untuk bisa dilakukan penyitaan. Sehingga, hal ini menyulitkan sekali," ujar Novel.


    Novel lalu mencontohkan tersangka yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan, sehingga penyitaan sulit atau bahkan tidak bisa dilakukan. Salah satu penyidik senior KPK itu menyebut para tersangka bisa saja langsung menghilangkan barang bukti sebelum digeledah.


    "Contohnya alat bukti IT, catatan kecil atau kertas kecil dan lain-lain yang ditemukan di luar proses penggeledahan. Ini akan membuat proses penyitaan tidak mungkin dilakukan karena harus menunggu izin Dewas," katanya.


    Selanjutnya, mantan anggota Polri itu menjelaskan soal proses penghentian penyidikan. Dalam UU KPK lama, lembaga antikorupsi tak diberikan wewenang untuk melakukan penghentian penyidikan atau penuntutan.


    Ketentuan itu, kata Novel, membuat KPK berhati-hati dalam menangani setiap perkara dugaan korupsi. Namun, Novel menyebut saat ini KPK diberikan kewenangan untuk penghentian penyidikan.


    "Apabila peluang itu ada, maka bisa menjadi permasalahan di kemudian hari karena proses penghentian penyidikan apabila dilakukan, tentu dilakukan di suatu rapat internal dan tidak dibahas di dalam proses terbuka," ujarnya.


    Sebelumnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan 13 pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK meminta MK menghentikan sementara penerapan perundangan tersebut.


    Para pemohon mempermasalahkan kehadiran anggota DPR saat pengesahan tidak mencapai kuorum, tidak dilibatkannya KPK saat pembahasan, hingga ketiadaan UU tersebut dalam Prolegnas 2019.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Novel: Izin Geledah dan Sadap Hambat Penyidikan Korupsi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg