• Kronologi Kasus Asuransi Jiwa Kresna Life Hingga Dihukum OJK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 14 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co-Ototitas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance). Sanksi tertuang dalam surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.


    "Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak tanggal 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," ucap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, Jumat (14/8).


    Sanksi terkait penundaan pembayaran polis nasabah yang dilakukan perusahaan tersebut. Kasus bermula pada 20 Februari 2020 saat perseroan mengirimkan surat kepada seluruh nasabah untuk menunda pembayaran polis.


    Lewat surat tersebut, perusahaan menyatakan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) Kresna Life tidak terkait dengan surat berharga yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).


    Selain itu, perseroan menegaskan rekening mereka tidak terkait dengan kasus Jiwasraya. Namun, dengan dalih menghindari potensi penarikan dana secara massal (rush), maka Kresna Life memperpanjang jangka waktu (roll over) investasi polis.


    Direktur Utama Asuransi Jiwa Kresna Kurniadi Sastrawinata menyatakan langkah menunda pembayaran polis diambil untuk melindungi dan menyelamatkan dana nasabah dengan menambah jangka waktu investasi polis minimal selama 6 bulan yang jatuh tempo mulai 11 Februari 2020 - 10 Agustus 2020.


    "Transaksi penebusan polis diundur selama 6 bulan," tulisnya dalam surat tersebut.


    Belum juga genap 3 bulan setelah penerbitan surat itu, Kresna Life kembali mengirim surat kepada nasabah pada 14 Mei 2020.


    Kali ini isinya mereka mengaku mengalami masalah likuiditas pada portofolio investasi sehingga perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran polis jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021, atau kurang lebih satu tahun.


    Tak hanya itu, Kresna Life juga menghentikan pembayaran manfaat terhitung sejak 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.


    Lalu, pada 18 Mei 2020, atau selang empat hari perseroan kembali mengirim surat kepada nasabah. Intinya, mereka menyatakan tengah menyusun skema penyelesaian kewajiban perusahaan dan akan disampaikan kepada pemegang polis selambat-lambatnya 30 hari sejak surat terbit.


    Namun, skema yang dijanjikan tak disampaikan hingga pada 18 Juni 2020 atau ketika perusahaan lagi-lagi menerbitkan surat ke nasabah. Perseroan menuturkan tahap pertama pembayaran hanya diberikan kepada pemegang polis K-LITA dan PIK senilai Rp50 juta. Sementara itu mekanismenya akan disampaikan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak surat terbit.


    Hampir sebulan kemudian atau pada 17 Juli 2020, Kresna Life justru memberitahukan jika penyelesaian tahap berikutnya, yakni untuk polis dengan nilai di atas Rp50 juta diundur menjadi 3 Agustus 2020.


    Perusahaan berdalih, gedung tempat mereka berkantor terpaksa dikosongkan karena ada karyawan yang terindikasi positif covid-19.


    Gerah, akhirnya para nasabah pun melaporkan Kresna Life kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka mendatangi langsung kantor OJK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan selama tiga hari berturut-turut pada 22-24 Juli 2020.


    Lalu, pada 14 Agustus OJK menerbitkan surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 yang isinya membekukan kegiatan usaha Kresna Life. OJK mengambil tindak pengawasan untuk memastikan perusahaan membayarkan kewajibannya kepada nasabah.cnnindonesia/nor

  • No Comment to " Kronologi Kasus Asuransi Jiwa Kresna Life Hingga Dihukum OJK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg