• Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar, Kades Sungai Solok Divonis 5 Tahun, Bendaharanya Bebas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 30 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan, Abdul Haris divonis selama 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa sebesar Rp1,4 miliar. Sementara endaharanya Nurweli, justru divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Pekanbaru, Kamis (30/4/20).

    Dalam sidang via online yang dipimpin majelis hakim Yudissilen dibantu hakim anggota Sarudi SH dan Rahman Silaen SH itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaiman diubah dan ditanbah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    "Menghukum terdakwa Haris dengan pidana penjara selama 5 tahun, dipotong masa tahanan,"kata hakim.

    Selain penjara, Abdul Haris juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar RpRp.1.440.775.692,21. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

    Atas vonis hakim itu, Haris langsung menerimanya. Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abu Abdul Rahman SH.

    Namun berbeda dengan terdakwa Nurweli, selaku Bendahara Desa Sungai Solok. Wanita ini justru dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

    Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, jika terdakwa Nurweli tidak terbukti melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan Haris. Terdakwa tidak tahu-menahu dan hanya disuruh terdakwa Abdul Haris selaku atasan membuat laporan tentang pengelolaan anggaran alokasi dana desa (ADD).

    "Menyatakan terdakwa Nurweli tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa,"kata hakim.

    Kemudian, hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan Nurweli dari Rumah tahanan negara (Rutan) Klas I A Pekanbaru. Memerintahkan jaksa memulihkan hak-hak dan nama baik serta harkat martabat terdakwa.

    Terkait vonis bebas hakim itu, terdakwa Nurweli langsung menerimanya sambil menangis haru. Sementara Jaksa menyatakan pikir-pikir.

    Pada sidang sebelumnya, JPU Andre Pratama SH dan Jodi Valdano SH menuntut Abdul Haris selama 6 tahun dan Nurweli selama 4,5 tahun penjara.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa periode bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2018. Berawal ketika Desa Sungai Solok menerima bantuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 dan bantuan provinsi tahun 2018.

    Rinciannya, tahun 2017 menerima bantuan sebesar Rp622.355.675,67. Kemudian di tahun 2018 sebesar Rp821.129.000.

    Dana itu digunakan untuk kegiatan pembangunan desa. Diantaranya pembuatan Jalan di RT/009, RW/004 Dusun II Parit Baru dan Pembuatan Jalan di RT/006, RW/002 Dusun I Parit Gantung II, adanya selisih silpa yang tidak disetorkan kembali ke rekening giro Desa, lalu terdapat pajak yang sudah dipungut namun belum disetorkan ke kas daerah, serta selisih (mark-up) harga terpal plastik pada pekerjaan Pembuatan Jalan di RT/006, RW/002 Dusun I Parit Gantung II, ukuran 2000 X 1,2 X 0,12 Meter.

    Akan tetapi terdakwa bersama dengan saksi Nurweli Ratna Sari Repelita Alias Lita Binti Nurdin (berkas perkara terpisah) membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan seolah-olah sudah terlaksana sebagaimana mestinya.

    Kemudian pada tahun 2018 terdakwa juga kembali menguasai dan mengelola dana serta kegiatan di pemerintah Desa Sungai Solok yang bersumber dari program bantuan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2018. Ada 3 pekerjaan bidang pembangunan yang sama sekali tidak dikerjakan, namun anggarannya diambil seluruhnya oleh terdakwa.

    Diantaranya, belanja pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor pada kegiatan Penyediaan dan perlengkapan Kantor, Belanja Pengadaan Alat-alat Angkut pada Kegiatan Kendaraan Operasional Pemerintah Desa, Kegiatan Pelatihan Penyusunan RPJMDes dan Kegiatan Peningkatan Kapsitas Badan Usaha Milik Desa.

    Selanjutnya, mark-up harga bahan dan pengurangan volume dalam pekerjaan Pembuatan 1 (satu) Unit Tambatan Sungai ukuran (12 x 3) (4 x 7.5) di Dusun I dan pekerjaan Pembuatan 1 (satu) Unit Tambatan Sungai ukuran (4 x 3) (4 x 7.5) di Dusun II, serta adanya pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah. Uang itu diambil dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.nor




    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar, Kades Sungai Solok Divonis 5 Tahun, Bendaharanya Bebas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg