KORANRIAU.co,SIAK- Seorang pengasuh di
salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau, RS
(33), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Ia
ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Sri Gading, Rabu (9/9/2026) malam.
RS diamankan Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA) Polres Siak sekitar pukul 23.32 WIB. Penangkapan dilakukan beberapa
jam setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengatakan,
penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu
sekitar pukul 19.03 WIB. Penyidik menyatakan telah mengantongi
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan
komprehensif dan kecukupan alat bukti. Kami memproses perkara ini secara
profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Raja
Kosmos, Kamis (10/9/2026).
Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika RS menghubungi korban
melalui pesan WhatsApp pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, RS meminta korban datang ke aula majelis di lingkungan pondok
pesantren dengan alasan membantu membersihkan ruangan.
Namun, setelah korban berada di lokasi, RS diduga melakukan kekerasan
seksual terhadap korban.
"Peristiwa itu baru terbongkar setelah korban menyelesaikan
pendidikannya di pondok pesantren," ungkap Raja Kosmos.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak
keluarga selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Siak.
Penyidikan polisi kemudian berkembang. Dari pemeriksaan sejumlah saksi,
penyidik menemukan indikasi adanya tiga orang lain yang diduga mengalami perlakuan
serupa oleh RS.
Atas dugaan perbuatannya, RS dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Raja Kosmos menegaskan Polres Siak tidak akan memberikan ruang bagi segala
bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak. Masyarakat dan orang tua juga
diminta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk
bersama-sama melindungi anak. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual,
segera laporkan kepada kepolisian. Kami menjamin identitas dan hak-hak korban
akan terlindungi sepenuhnya," tegasnya.
Kini, RS ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih
lanjut. "Penyidik masih melakukan pengembangan kasus," pungkas Raja
Kosmos. ck
|
|
|
|
No Comment to " Pengasuh Ponpes di Siak Diduga Cabuli Anak "