• Polisi Amankan Enam Penambang Emas Ilegal di Kuansing

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 07 Agustus 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim gabungan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menggerebek lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kamis (30/7/26)

     

    Dalam penggerebekan tersebut, enam orang yang diduga sedang melakukan penambangan emas ilegal berhasil diamankan beserta sejumlah peralatan yang digunakan di lokasi. Keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44).

     

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut.

     

    "Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan," ujar Kombes Ade, Jumat (7/8/26).

     

    Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan enam orang yang diduga tengah melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin. Saat berada di lokasi, polisi langsung melakukan penindakan dan mengamankan seluruh pelaku berikut barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan emas ilegal tersebut.

     

    Dari lokasi, petugas menyita satu unit mesin robin merek DAE SUNG DX 200, satu pipa paralon warna putih, tiga karpet merah, satu karpet abu-abu, satu selang, serta satu gabang. Petugas juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan yang digunakan dalam proses penambangan.

     

    Selanjutnya, keenam tersangka dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Ade menyebutkan para tersangka diduga melakukan aktivitas pertambangan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi tanpa memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

     

    Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Selain melengkapi berkas dan memeriksa saksi maupun tersangka, polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli.

     

    Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan membidik pihak lain yang berada di balik aktivitas PETI tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal. Kombes Ade menegaskan, pemberantasan PETI merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing. Menurutnya, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak semata-mata bertujuan menindak pelaku, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan. hrc

  • No Comment to " Polisi Amankan Enam Penambang Emas Ilegal di Kuansing "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com