KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim gabungan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menggerebek lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kamis (30/7/26)
Dalam penggerebekan tersebut, enam orang yang diduga sedang
melakukan penambangan emas ilegal berhasil diamankan beserta sejumlah peralatan
yang digunakan di lokasi. Keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial
HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau,
Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula
dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas PETI di kawasan
tersebut.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam
memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum,
tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan," ujar
Kombes Ade, Jumat (7/8/26).
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan
penyelidikan. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan enam orang yang diduga
tengah melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin. Saat berada di lokasi,
polisi langsung melakukan penindakan dan mengamankan seluruh pelaku berikut barang
bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan emas ilegal tersebut.
Dari lokasi, petugas menyita satu unit mesin robin merek DAE
SUNG DX 200, satu pipa paralon warna putih, tiga karpet merah, satu karpet
abu-abu, satu selang, serta satu gabang. Petugas juga memusnahkan asbuk atau
kotak penyaringan yang digunakan dalam proses penambangan.
Selanjutnya, keenam tersangka dibawa ke Kantor Ditreskrimsus
Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Ade menyebutkan
para tersangka diduga melakukan aktivitas pertambangan untuk mendapatkan
keuntungan ekonomi tanpa memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam
peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 158
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik masih
mengembangkan perkara tersebut. Selain melengkapi berkas dan memeriksa saksi
maupun tersangka, polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan
ahli.
Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan membidik pihak lain
yang berada di balik aktivitas PETI tersebut, termasuk pihak yang diduga
menjadi pemodal. Kombes Ade menegaskan, pemberantasan PETI merupakan bagian
dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing. Menurutnya,
penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak semata-mata
bertujuan menindak pelaku, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan yang dapat
ditimbulkan. hrc

No Comment to " Polisi Amankan Enam Penambang Emas Ilegal di Kuansing "