KORANRIAU.co- Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait aksi penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Polda Metro Jaya terkait kasus korupsi TPPU dan suap kasus batu bara hingga Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang
Supriatna mengatakan upaya hukum penggeledahan dan penyitaan itu sepenuhnya
kewenangan dari kepolisian.
Ia memastikan Kejagung menghormati seluruh proses
penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan
yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek
penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses
tersebut," ujarnya dalam keterangan video yang dibagikan.
Dalam kesempatan yang sama, Anang juga meminta
publik agar tidak langsung membuat kesimpulan dan mengaitkan proses hukum yang
berjalan dengan sosok tertentu.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun
kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan
dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa
atau media sosial," kata Anang.
Ia juga mendorong agar seluruh proses penegak
hukum tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kejagung, kata dia, menghormati penuh independensi
dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas
masing-masing.
Anang mengatakan pihaknya meyakini bahwa setiap
proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme
hukum yang berlaku.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar
memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara
tersebut," kata Anang.
cnnindonesia

No Comment to " Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi "