KORANRIAU.co,PEKANBARU - Di saat warga Desa Pakning Asal, Kabupaten Bengkalis, masih terlelap dalam dinginnya angin malam, sebuah drama penangkapan pecah di Jalan Sukajadi. Suasana sunyi pada Jumat dini hari (15/05/2026) seketika berubah tegang saat personel Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mengepung sebuah rumah yang diduga kuat menjadi titik transaksi barang haram.
Operasi senyap ini
dilakukan setelah polisi mengendus adanya pergerakan mencurigakan yang
meresahkan warga sekitar. Bukan gembong narkoba kelas kakap yang menjadi target
utama, melainkan seorang ibu rumah tangga (IRT) muda berinisial TR (33). Ia tertunduk lesu saat
polisi berhasil membongkar jejak bisnis gelapnya yang selama ini tersimpan
rapat di balik dinding rumah.
Penangkapan ini
menjadi bukti pahit bahwa peredaran narkotika kini telah menyusup jauh ke ranah
domestik, menyasar mereka yang sedang goyah secara finansial dan mencari jalan
pintas yang berbahaya.
Berbekal laporan dari
masyarakat yang mencium gelagat tidak beres di RT 016 RW 007, Tim Opsnal Unit
Reskrim Polsek Bukit Batu bergerak taktis melakukan pengintaian.
"Setelah
memastikan ciri-ciri target terkonfirmasi, petugas langsung melakukan
penggerebekan tanpa perlawanan berarti. TR yang semula mengira aktivitasnya tak
terdeteksi, hanya bisa pasrah saat rumahnya digeledah secara menyeluruh oleh
petugas," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar Jumat
(15/5/2026).
Dalam penggeledahan
tersebut, polisi berhasil mengamankan empat paket sabu seberat 1,68 gram yang
siap edar. Tak hanya itu, polisi juga menyita peralatan narkoba lengkap, sebuah
timbangan digital, alat press plastik, empat bundel plastik pembungkus, hingga
ponsel pintar yang digunakan untuk mengatur janji transaksi.
Barang-barang ini
menjadi bukti bisu bahwa TR bukan sekadar pemakai, melainkan pemain aktif dalam
rantai distribusi barang terlarang tersebut. Motif di balik aksi nekat TR
sungguh ironis sekaligus memprihatinkan bagi siapapun yang mendengarnya. Kepada
petugas, ia mengaku terpaksa terjun ke dunia hitam demi menambal kebutuhan
hidup sehari-hari yang kian menghimpit.
Niat hati ingin
menyambung napas dapur keluarga dan memenuhi kebutuhan mendesak, namun jalan
pintas yang ia tempuh justru membuatnya harus meninggalkan rumah menuju sel
tahanan yang dingin.
"Tidak ada ruang
toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, terlepas dari
alasan ekonomi yang melatarbelakanginya. Tersangka berperan ganda; mulai dari
menguasai, menjual, hingga menjadi perantara," kata Fahrian.
Kini ia harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum demi efek jera bagi yang
lain. Akibat langkah gegabahnya tersebut, TR kini terancam hukuman penjara yang
sangat panjang.
Dia dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang
dikombinasikan dengan pasal-pasal dalam KUHP terbaru (UU RI Nomor 1 Tahun
2023). Alih-alih mendapatkan kesejahteraan yang diimpikan, sang ibu muda ini
kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat dan terpisah dari
keluarganya. Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat Bengkalis akan bahaya
narkoba yang terus mengincar titik lemah kemiskinan sebagai celah masuk.
"Kami kembali
mengimbau warga agar terus berperan aktif melaporkan setiap gangguan kamtibmas
melalui Call Center 110. Sebab, memutus rantai peredaran narkoba bukan hanya
tugas kepolisian, melainkan perjuangan bersama untuk menjaga lingkungan tetap
aman dan kondusif bagi masa depan," tegasnya. mcr

No Comment to " Terdesak Ekonomi, IRT di Bengkalis Edarkan Sabu "