KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto menyoroti soal rumah dinas (Rumdis) yang masih dikuasai oleh sejumlah mantan pejabat.
Sehingga pada akhirnya menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sebagian besar rumah dinas itu dikembalikan ke negara.
Pernyataan itu disampaikan SF Hariyanto dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tentang optimalisasi pemulihan barang milik daerah, di Kantor Gubernur Riau, Rabu, (20/4/26).
SF Hariyanto menyebut persoalan aset daerah yang tidak kunjung beres ini bukan masalah baru. Temuan atas 35 unit rumah dinas yang dikuasai pejabat, sejak tahun 2013 nyatanya masih meninggalkan sisa masalah yang belum tuntas hingga sekarang.
“Memang aset dulu ada temuan BPK terhadap 35 rumah dinas tahun 2013. Hingga kini masih ada beberapa rumah dinas yang masih dalam proses,” ujar SF Hariyanto di hadapan peserta MoU.
Dia menegaskan, lambannya penyelesaian terjadi karena tidak ada pihak yang berani mengambil tindakan tegas. Situasi itu akhirnya memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung menangani persoalan aset Riau yang berlarut-larut.
“Karena segan menyegan, tak ada yang berani, hingga akhirnya KPK turun tangan. Namun masih ada beberapa rumah yang belum bisa dikuasai,” tegasnya.
SF Hariyanto juga menyinggung soal anak usaha di sektor minyak yang kontraknya berubah menjadi milik pribadi. Sehingga Pemprov Riau tidak pernah menikmati hasil dari aset tersebut. Namun, dia tidak merincikan soal masalah itu dalam pertemuan dengan Kejati kali ini.
Selain itu, Plt Gubri turut menyoroti nasib Universitas Lancang Kuning (Unilak) yang berdiri di atas tanah hibah milik PT Chevron Pasifik Indosia (sekarang PHR). Ia menjelaskan, konsep awalnya siapa pun yang menjabat gubernur otomatis menjadi ketua yayasan untuk mengelola universitas itu.
Namun pada 2016 aset itu justru diusulkan beralih menjadi milik pribadi. Sehingga pembangunan kampus tersebut mandek hingga sekarang.
“Kami hanya ingin kembalikan ke khittoh-nya. Di situ juga banyak aset daerah lain yang dikuasai secara pribadi,” kata SF Hariyanto.
Sementara itu, Kepala Kejati (Kajati) Riau I Dewa Gede Wirajana menegaskan bahwa kejaksaan siap berperan lebih dari sekadar lembaga penuntutan. Ia menyatakan, kejaksaan punya kewenangan penuh dalam urusan penyelamatan dan pemulihan aset negara.
“Kami siap mendukung Pemprov untuk merapikan aset-aset, termasuk di daerah kabupaten dan kota, demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang optimal sesuai tugas dan fungsi, sehingga dikelola dan dilaporkan secara akurat,” kata I Dewa Gede Wirajana.
Adapun MoU antara Pemprov Riau dan Kejati Riau ini diharapkan menjadi upaya serius dalam mempercepat pemulihan seluruh aset daerah Riau yang selama bertahun-tahun dikuasai secara tidak sah. nor

No Comment to " MoU Soal Aset dengan Kajati Riau, Plt Gubri Soroti Rumdis yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat "