KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Pekanbaru, Iwan Pansa, mengaku menerima bantuan dana sebesar Rp50 juta dari Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan. Uang itu untuk mendukung kegiatan organisasi di Jakarta.
Hal itu disampaikan Iwan di sidang dugaan pemerasan dengan terdakwa
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief
Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama SH MH dengan jaksa penuntut
umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya di persidangan, Iwan menyebut bantuan tersebut
berkaitan dengan kegiatan organisasi Pemuda Pancasila yang akan mengerahkan
sekitar 300 anggota ke Jakarta pada Oktober 2025.
Iwan mengatakan permintaan bantuan disampaikan langsung kepada Arief
Setiawan pada September, yang telah lama dikenalnya sebagai teman baik.
"Bang saya ada kegiatan. Tolong dibantu," kata Iwan menirukan
ucapannya di persidangan.
Iwan menjelaskan, Arief merespons permintaan tersebut dengan menyatakan
akan membantu. Ia menyebut, uang bantuan tersebut diterima dalam dua tahap
masing-masing Rp25 juta.
Uang diserahkan melalui Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP
Riau. Ia dihubungi Ferry melalui telepon terkait bantuan dari Arief Setiawan.
"Uang diterima Rp25 juta dua kali, total Rp50 juta," kata Iwan.
Namun, ia menegaskan tidak terdapat proposal resmi maupun dokumen
administrasi dalam pemberian dana tersebut.
"Tidak ada, karena teman baik saja," ujarnya.
Jaksa kemudian menanyakan apakah saksi mengetahui sumber uang tersebut.
“Sumber uangnya dari mana?” tanya jaksa.
“Tidak tahu saya,” jawab Iwan singkat.
Iwan juga mengaku tidak pernah menerima tanda terima atas penyerahan uang
tersebut.
“Tidak ada tanda terima,” katanya.
Dana tersebut, lanjut Iwan, telah dikembalikan ke rekening penampungan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Mei 2025.
“Dikembalikan,” ujarnya.
Ia menyebut pengembalian dilakukan karena dirinya baru memiliki kemampuan
finansial untuk mengembalikan uang tersebut.
"Karena baru punya uang," kata Iwan.
Dalam persidangan, jaksa juga menyinggung adanya bantuan lain yang diterima
Iwan dari Arief Setiawan. Namun, Iwan membantahnya.
"Tidak ada," ucapnya.
Kemudian jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Iwan yang menyebut
adanya dugaan pemberian dana lain dari Arief Setiawan sebanyak empat hingga
lima kali dengan jumlah berbeda.
"Ini adalah BAP saudara saksi. Ada paraf saudara," kata jaksa.
Setelah mencermati hal itu, Iwan baru mengakuinya. "Iya, saya
lupa," ucapnya tegas.
Jaksa mempertanyakan jumlah uang yang diterima Iwan. Menurutnya, jumlah
uang itu bervariasi, dan ia hanya mengingat ada Rp10 juta.
“Yang saya ingat sekitar Rp10 juta,” kata Iwan.
Jaksa kemudian meminta kepastian mengenai total keseluruhan bantuan yang
pernah diterima saksi. Namun, Iwan menyatakan tidak mengingat secara pasti
jumlah total tersebut.
“Kurang ingat,” ujarnya.
JPU menegaskan bahwa kejelasan keterangan tersebut penting dalam rangka
pembuktian aliran dana dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan
Tipikor Pekanbaru.
Jaksa juga mengapresiasi langkah Iwan mengembalikan uang yang diterimanya
ke KPK, dan meminta Iwan mengingat kembali berapa total uang yang telah
diterima.
Jaksa juga meminta Iwan untuk mengembalikan uang tersebut.
"Nanti ada staf yang akan menghubungi, jika sudah tahu agar
dikembalikan," pinta jaksa.
Hal serupa juga disampaikan oleh hakim Delta. Hakim mengingatkan Iwan untuk
mengembalikan uang lain yang diterimanya.
"Jika dikembalikan, itulah arti teman baik," ucap Delta.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Abdul Wahid bersama M. Arief Setiawan dan
tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam melakukan tindak pidana korupsi dengan
modus pemerasan.
Jaksa menduga Abdul Wahid menerima aliran dana dari sejumlah kepala unit
pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan total mencapai
Rp3,55 miliar, yang disebut sebagai “japrem” setelah pergeseran anggaran APBD
Riau ke Dinas PUPR sebesar Rp271 miliar.
Dalam dakwaan diuraikan uang tersebut disalurkan melalui perantara, serta
digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi
dan kegiatan tertentu. ck/nor

No Comment to " Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Kembalikan Rp50 Juta Bantuan Kadis PUPR Riau ke KPK "