KORANRIAU.co,PEKANBARU – Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial W (53) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Lokasi tepatnya di Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, (Inhil) Provinsi Riau.
Tersangka diduga mengangkut dan
menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi serta melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan fungsi kawasan pelestarian alam. Terhadap tersangka W telah
dilakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Riau
untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ini merupakan tindak lanjut
patroli pengamanan kawasan TNBT yang dilakukan oleh Satgas Polhut TNBT pada 12
Mei 2026. Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan W yang tertangkap tangan
sedang menghanyutkan kayu olahan di dalam kawasan TNBT.
Tersangka beserta barang bukti
kemudian diserahkan kepada Penyidik Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih
lanjut. Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa kayu gergajian
berbentuk papan, 1 unit sepeda motor warna hitam, 1 unit handphone, dan 1 unit
Handy Talkie (HT).
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi,
alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, penyidik
menetapkan W sebagai tersangka. Kawasan TNBT memiliki nilai ekologis penting
karena menjadi salah satu habitat satwa liar dilindungi, termasuk Harimau
Sumatera.
Karena itu, setiap aktivitas
pengambilan, penguasaan, maupun pengangkutan hasil hutan secara ilegal di dalam
kawasan taman nasional tidak hanya melanggar hukum. Namun, juga berpotensi
mengganggu keutuhan habitat dan fungsi perlindungan kawasan konservasi.
Penyidik menjerat pelaku dengan
Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2013, dan/atau Pasal 40B ayat (1) huruf e jo.
Pasal 33 ayat (2) huruf e
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda
paling banyak kategori VI atau sebesar Rp2 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan
Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini tidak
berhenti pada tersangka yang tertangkap di lapangan, tetapi diarahkan untuk
menelusuri alur keluarnya kayu ilegal dari kawasan TNBT.
“Kami tidak melihat perkara ini
sebagai kasus tunggal di tingkat pelaku lapangan. Penyidik mendalami dari mana
kayu itu diambil, bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa,
siapa yang memesan atau menampung, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh
manfaat dari aktivitas ilegal tersebut," kata Hari Novianto, melalui
keterangan tertulis resmi, Rabu (20/5/2026).
"Barang bukti berupa kayu
gergajian, sepeda motor, handphone, dan handy talkie juga kami
dalami untuk membaca pola pergerakan dan komunikasi di lapangan. Kawasan taman
nasional tidak boleh menjadi sumber kayu ilegal. Karena itu, perkara ini kami kawal
sampai tuntas bersama Satgas Polhut TNBT, Korwas PPNS Polda Riau, dan instansi
terkait,” tegas Hari Novianto.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum
Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
merupakan salah satu bentang alam penting bagi perlindungan Harimau Sumatera
dan keanekaragaman hayati Indonesia.
“TN Bukit Tiga Puluh adalah
ruang hidup penting bagi satwa liar, termasuk Harimau Sumatera. Ketika kayu
diambil secara ilegal dari kawasan taman nasional, yang terganggu bukan hanya
tegakan hutan, tetapi juga habitat, keseimbangan alam, dan perlindungan
kehidupan yang menjadi kepentingan publik. Penegakan hukum di kawasan seperti
ini adalah bentuk keberpihakan negara kepada satwa yang kehilangan ruang hidup,
masyarakat yang membutuhkan hutan tetap sehat, dan generasi mendatang yang
berhak menerima hutan Indonesia dalam keadaan tetap terjaga,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan menegaskan
bahwa taman nasional merupakan rumah bagi kehidupan yang harus dijaga dengan
penuh tanggung jawab. Di dalamnya ada satwa liar, pohon, air, tanah, dan
keselamatan manusia yang saling terhubung. Setiap tindakan ilegal yang merusak
kawasan konservasi berarti mengurangi manfaat yang seharusnya dijaga untuk
masyarakat dan generasi mendatang. Hutan yang terlindungi adalah bagian dari
keselamatan, keadilan, dan masa depan Indonesia. mcr

No Comment to " Gakkum Kehutanan Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di TNBT Inhil "