Foto: Hambali saat menjadi saksi di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru Hambali Nanda Manurung menjadi saksi pada sidang perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif, dengan terdfakwa Jhonny Andrean.
Jhonny sendiri
merupakan ajudan Hambali. Dia berstatus sebagai tenaga harian lepas (THL) di
Setwan DPRD Kota Pekambaru
Dohadapan
majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH, Hambali
dalam keterangannya menyebutkan, saat kejadian penggeledahan di Sekretariat
DPRD Kota Pekanbaru, ia sedang dalam perjalanan ke Rokan Hulu. Ia mengaku
diberi tahu staffnya dan baru tahu terdakwa ditahan.
Hambali bersaksi bahwa uang yang
ditemukan dalam jok motor terdakwa adalah uang sekretariat. Uang itu ia
titipkan kepada terdakwa empat hari sebelum diamankan penyidik dari jok motor
tersebut.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum
(JPU), dalam penggeledahan dalam jok motor terdakwa ditemukan uang tunai
senilai Rp49 juta. Turut diamankan juga 38 stempel berbagai institusi
pemerintahan.
''Itu uang yang saya titipkan untuk
bayar tiket Rp50 juta, diberikan 4 hari sebelumnya, hari Senin,'' sebut
Hambali.
JPU kemudian menanyakan mengapa duit itu
dititipkan je terdakwa. Hambali menyebutkan, hal itu untuk membayar tiket
perjalanan dinas.
Hambali mengaku sengaja minta tolong
terdakwa untuk mempercepat proses birokrasi. Karena terkadang perlu berangkat
beberapa dan butuh birokrasi yang cepat untuk proses transaksi. Menurutnya,
proses ini biasanya akan lambat bila mengandalkan bendahara.
Sementara terkait stempel, kepada JPU,
saksi menjawab tidak tahu. Malah Hambali mengaku kesal mengapa terdakwa sampai
memiliki sebanyak itu stempel yang dikuasainya..
Hambali mengaku tidak tahu sama sekali
perihal stempel tersebut. Ia juga membantah pernah mengetahui atau
memerintahkan untuk membuatnya.
Terkait stempel ini kembali ditanyakan Ketua Majelis Hakim Jonsom Parancis. Ia bertanya apakah benar ia tidak mengetahui soal stempel tersebut.
''Pernah saudara perintah dia buat,'' tanya Hakim Jonson.
''Gak pernah sama sekali,'' jawab
Hambali.
Ketika ditanya hakim kira-kira siapa
yang memerintahkan terdakwa untuk membuat stempel itu, Hambali kembali menjawab
tidak tahu.
Dakwaan JPU disebutkan,
perbuatan terdakwa itu terjadi pada Jumat (12/12/25) lalu. Saat itu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru sedang
melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Pekanbaru.
Ketika itu, penyidik tengah melakukan penyidikan terkait
dugaan korupsi dana perjalanan dinas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Pada proses penggeledahan itu, penyidik menemukan hambatan. Saat itu penyidik memperoleh informasi adanya
sejumlah stempel yang diduga berada di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax
yang terparkir di area kantor.
Saat dikonfirmasi, terdakwa Jhonny tidak mengakui sepeda
motor tersebut sebagai miliknya. Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk
membuka bagasi kendaraan tersebut.
Dari dalam bagasi, ditemukan sebanyak 38 stempel dari
berbagai instansi pemerintahan. Stempel-stempel tersebut berasal dari sejumlah
daerah, di antaranya Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam,
serta beberapa daerah lainnya.
Akibat perbuatannya itu, JPU menjeratnya dengan Pasal 21 dan
Pasal 22 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi tentang
perintangan penyidikan. nor

No Comment to " Sekwan DPRD Pekanbaru Hambali Akui Uang Rp49 Juta di Jok Motor Terdakwa Miliknya "