KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, selama 20 hari pertama terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026.
Penahanan dilakukan setelah Marjani diperiksa sebagai
tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang turut menjerat Abdul Wahid.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13
April-2 Mei 2026,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik
Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/26).
Achmad menjelaskan Marjani ditahan di Rumah Tahanan
Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Dalam perkara ini, Marjani disangkakan melanggar Pasal
12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi
penangkapan Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap
tangan.
Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M.
Nursalam menyerahkan diri kepada KPK. Pada 5 November 2025, KPK menetapkan
Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Dani M.
Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di
lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 9
Maret 2026 menetapkan Marjani sebagai tersangka. antara

No Comment to " KPK Tahan Marjani, Ajudan Gubri Non Aktif Abdul Wahid dalam Kasus Pemerasan "