KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar menegaskan jika pihaknya diberi kesempatan oleh pemerintah pusat untuk memberikan masukan terkait penerapan regulasi Omnibus Law.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual dengan Menko Polhukam dan menteri lintas sektoral lainnya seperti Mendagri, Menteri LHK, Rabu (14/10/20) di Gedung Daerah."Dari hasil pertemuan tadi itu, kita diminta pusat untuk memberikan masukan-masukan terkait pelaksanaan omnibus law ini,"katanya.
Nantinya lanjut Gubri, masukan-masukan dari daerah itu akan disampaikan melalui asosiasi-asosiasi yang ada. Diantaranya, asosiasi pemerintah provinsi, asoasiasi pemerintah kabupaten/kota, asosiasi DPRD provinsi dan lainnya.
"Masukan-masukan yang kita berikan itu ke pemerintah pusat itu, terkait tindaklanjut Undang-undang Cipta kerja ini, tentunya bisa bermanfaat bagi kepentingan rakyat,"papar Gubri.
Terkait kapan batas waktu yang diberikan pemerintah pusat agar masukan-masukan dari daerah itu disampaikan, Gubri mengakui secepatnya. Menurut Gubri, paling lambat dalam akhir Bulan Oktober ini sudah disampaikan.
Saat disinggung soal aspirasi mahasiswa dan buruh yang menolak omnibus law itu, Gubri mengatakan pihaknya hanya sebatas meneruskan saja ke pusat. Sementara pihaknya dari Pemprov Riau secara terpisah akan menyampaikan masukan-masukan ke pusat.nor
No Comment to " Pusat Minta Pemprov Riau Berikan Masukan Soal Penerapan Omnibus Law "