KORANRIAU.co-Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyiapkan beberapa langkah yang akan ditempuh setelah Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disahkan.
Pertama, mogok kerja. Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan mogok akan dilakukan buruh secara nasional sesuai jadwal awal pada Kamis (8/10) mendatang. Aksi ini menunjukkan konsistensi buruh yang menolak ruu tersebut.
"Kami sudah sebarkan seruan mogok nasional pada 8 Oktober 2020, sebenarnya mulai hari ini ada yang sudah mulai," ujar Mirah kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/10).
Kedua, melakukan negosiasi ulang dengan pemerintah. Buruh berharap pemerintah masih punya hati untuk meninjau kembali aspirasi dari kaum pekerja terkait poin-poin yang sudah terlanjur ada di RUU Ciptaker.
Ketiga, asosiasi juga akan menggerakkan sinergi buruh hingga ke level internasional agar bisa mendesak pemerintah.
"Kami akan berkonsolidasi dengan federasi buruh nasional dan internasional, tentu masing-masing asosiasi punya koneksinya," ucapnya.
Keempat, yang menjadi langkah pamungkas buruh adalah menggugat UU Cipta Kerja ke MK. Mirah bilang saat ini berbagai landasan hukum yang bisa digunakan untuk menggugat RUU Ciptaker sedang dipelajari dan dipersiapkan.
Namun pada intinya, gugatan akan diajukan karena RUU Ciptaker secara garis besar tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menekankan kehidupan layak bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, ketentuan di RUU Ciptaker justru menurunkan kesejahteraan buruh.
Secara umum, Mirah bilang ketidaksesuaian amanah UUD 1945 dengan perubahan-perubahan aturan di RUU Ciptaker adalah terkait upah yang dikembalikan penentuannya kepada hasil negosiasi pengusaha dan pekerja, aturan pekerja kontrak (outsourcing), hingga pesangon yang dipotong.
"Dari keseluruhan ini, negara abai dan tidak ada kehadirannya," tekannya.
Dari sisi upah, Mirah bilang penentuan upah menurut negosiasi pengusaha dan pekerja akan merugikan pekerja di perusahaan yang tidak punya serikat pekerja kuat. Dengan begitu, perusahaan bisa menekan pekerja untuk sepakat secara sepihak menerima upah yang ditetapkan.
Lalu terkait outsourcing, ini memberikan kemunduran bagi prospek jenjang karir pekerja di masa depan. Kemudian, ada pula soal perluasan tenaga kerja asing yang disinggungnya.
"Tenaga kerja asing sangat bebas dan mengkhawatirkan bagi kesempatan tenaga kerja lokal, padahal pengangguran dan usia produktif di Indonesia banyak," jelasnya.
Terakhir soal pesangon, pemerintah dan pengusaha beralasan memangkas pesangon karena ada jaminan kehilangan pekerjaan dari pemerintah nantinya. Namun, ia masih ragu dengan implementasinya ke depan.
"Kita berbeda dengan negara luar yang sudah punya jaminan pengangguran sejak lama. Lagipula pesangon ini diganti pelatihan, kalau pekerja berhenti karena pensiun, apa mungkin berguna pelatihannya?," tuturnya.cnnindonesia/nor
No Comment to " Buruh Siapkan 4 Langkah Perlawanan Terhadap RUU Cipta Kerja "