• Terkait TBS, PT Mega Sebut Putusan Pemkab Inhu, Deformatif

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 20 September 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co, INHU - Manajaman anak perusahan perkebunan PT Sinar Mas di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berpendapat putusan Pemkab Inhu tentang regulasi jual beli tandan buah sawit (TBS) dari 17 KUD mitra kerja kepada PKS PT MNIS di kantor Bupati Inhu belum lama ini dianggap deformatif.


    Versi Perusahan, doktrin Pemerintah kepada perusahaan untuk mengembalikan TBS sortiran dari PKS kepada KUD justru berseberangan dengan Permentan tentang pedoman harga TBS Perusahaan.


    "Ini keputusannya sefihak," jawab Manager estate PT MNIS, Mohon Simbolon didampingi Manager Pabrik, Wahyu, Jumat (18/9/2020).


    Namun demikian, kata mereka, putusan non refresentatif tersebut  harus terlebih dahulu dikonsultasikan ke pimpinan perusahaan di Jakarta. 


    Dari awal, kata Simbolon, perusahaan lebih memilih opsi I yang ditawarkan Sekdakab Inhu membentuk tim yang di inisiasi Dinaa Perkebunan dan Dinas Koperasi guna menyaksikan perlakuan grading di  PKS.


    "Tapi  Sekda malah memutuskan  permintaan KUD," sesal Simbolon


    Sekda lnhu Ir Hendrizal MSi mengatakan mediasi harga penjualan TBS antara 17 KUD mitra PT MNIS di Kantor Bupati pada hari Kamis 17 September kemarin dihadiri Manajaman Perusahaan sehingga menurutnya keputusan itu bukan sefihak.


    Perusahaan menanda tangani, di daftar hadir mereka sudah menanda tangani bahwa mereka hadir dan ikut berdiskusi serta mengikuti saran dan kesimpulan rapat.


    "Saran dan kesimpulan rapat di buat oleh notulen rapat dan saya hanya mengetahui sebagai pimpinan rapat," jawab Sekdakab.


    Pengakuan serupa dikatakan Kadis Pertanian dan Peternakan Pemkab Inhu, Paino. "Nanti kita buatkan tim lagi," singkatnya.


    Sebelumnya ketua komisi II DPRD Inhu Dodi Irawan bersama anggota panggil hearing dengar pendapat (HRD) PT MNIS karena TBS milik 17 KUD yang telah disortir di PKS PT Mega tidak boleh dibawa pulang tapi malah dibayar setengah harga sebagaimana Permentan.


    Namun sayangnya HRD kali itu Senin (14/9) berakhir deadlock karena Dinas Perkebunan Pertanian Pemkab Inhu abstain.


    Komisi II DPRD Inhu dipanggil HRD bPT MNIS bersama KUD atas keluhan KUD TBS mereka hanya dibayar setengah harga. (Sandar Nababan)

  • No Comment to " Terkait TBS, PT Mega Sebut Putusan Pemkab Inhu, Deformatif "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg