KORANRIAU.co-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan terus mengusut peristiwa penusukan Pendakwah Syekh Ali Jaber, meski ada informasi yang menyebut tersangka mengalami gangguan jiwa.
Mahfud menyebut, pengadilan yang akan memutuskan apakah tersangka dapat dipidana atau tidak karena mengalami gangguan jiwa. Hal itu diungkapkan Mahfud saat menerima kunjungan Syekh Ali Jaber di kediamannya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (20/9) sore.
"Kondisi AA (tersangka) dan apa motif di balik penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, tidak akan ditentukan oleh polisi, tapi melalui persidangan di pengadilan secara terbuka," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9).
Terkait kondisi kejiwaan AA yang disebut mengidap gangguan jiwa, Mahfud sebelumnya memang mengaku tak percaya begitu saja terhadap informasi itu. Ia menyebut hal itu perlu diselidiki lebih lanjut.
"Spekulasi di masyarakat ada dugaan berdasarkan pengakuan keluarganya, si penusuk ini sakit jiwa. Tapi kita belum percaya. Kita akan tahu dia sakit jiwa betul atau tidak setelah diselidiki," kata dia dikutip dari instagram resminya, Senin (14/9).
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung sebelumnya telah menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny mengatakan pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik Polresta Bandarlampung dengan nomor SPDP/228/X/2020/Reskrim.
"Sudah kami siapkan tujuh orang jaksa untuk menangani perkara penusukan Syekh Ali Jaber. Mengenai siapa saja jaksa yang ditunjuk, belum bisa saya sampaikan," ujarnya, Sabtu (19/9).
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang mempelajari berkas perkara penusukan korban Syekh Ali Jaber tersebut.
"Setelah dipelajari berkasnya, baru kami akan tentukan langkah selanjutnya. Untuk sekarang ini, kan baru SPDP-nya saja yang masuk," kata dia.cnnindonesia/nor
No Comment to " Mahfud: Kejiwaan Penusuk Ali Jaber Ditentukan di Pengadilan "