KORANRIAU.co,KAMPAR- Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejati (LPK MS) melaporkan PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Bangkinang Ke Polres Kampar, Kamis (17/9/20).
Pasalnya, salah seorang nasabah PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Bangkinang bernama Budi Hendra, SE, Warga Dusun Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, melaporkan perusahan tersebut ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejati (YLPKMS) di Jalan DI. Panjaitan Bangkinang Kota.
Laporan tersebut terkait adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT. Bussan Auto Finance (BAF) dengan No. kontrak 521010016809 satu unit sepeda motor Yamaha NMAX BM 6854 FF atas nama STNK Budi Hendra.
Budi Hendra meminta bantuan hukum kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejati ( LPKMS) Kampar untuk Penyelesaian dugaan penipuan/ penggelapan data asuransi sepeda motor Yamaha NMAX .Laporan tersebut di terima oleh Ketum Faiz osdy dan Kurnia Setiawan sebagai pengawas
Terkait laporan tersebut Kurnia Setiawan membenarkan adanya laporan No.25.018/LPK-MS /IX/2020 dan akan menindak lanjuti sesuai aturan dan undang undang Uu no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ujarnya saat dikonfirmasi oleh awakmedia.
"Yang jelas selama ini nasabah banyak dirugikan oleh perusahaan lesing. sekarang karna ada nya LPK MS kita akan membantu hak-hak nya konsumen yang ada di dalam nya, jangan smpai selama ini hak-hak konsumen hilang begitu saja. Sekarang perkara ini sudah Kita Laporkan Ke Polres Kampar untuk di tindak lanjuti,"ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Bangkinang, Riko, ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya tidak ada balasan konfirmasi tersebut dan hanya membaca (read-red) pesan yang di kirim.Harisep
No Comment to " LPKMS Laporkan PT BAF Bangkinang ke Polisi "