• Bapenda Pekanbaru Perpanjang Pembayaran PBB Hingga 30 September

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 16 September 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperpanjang jatuh tempo pembayaran pajak PBB hingga 30 September 2020. Perpanjangan jatuh tempo dari sebelumnya hingga 30 Agustus lalu ini, guna mengejar target Pandapatan Asli Daerah (PAD) 2020. 


    Perpanjangan pembayaraan pajak PBB tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 491 tahun 2020 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020.


    ''Ya, kita perpanjang untuk pembayaran PBB hingga tanggal 30 September 2020 mendatang sesuai dengan surat keputusan dari walikota Pekanbaru. Oleh sebab itu, kita imbau kepada masyarakat agar dapat membayar pajak, sehingga terhindar dari denda," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.


    Untuk tempat pembayaran pajak PBB, masyarakat tidak perlu repot lagi datang ke Kantor Bapenda Pekanbaru. Karena, wajib pajak sudah bisa bayar melalui Bank Riau Kepri, BNI, BJB atau Indomaret dan Alfamart, Traveloka, Bukalapak, Link Aja ataupun melalui Tokopedia. 


    Selain itu, tempat pembayaran dan pengurusan asministrasi,  masyarakat bisa juga melalui beberapa UPT yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan. Seperti UPT 1 di Kecamatan Pekanbaru Kota, UPT 2 di Jl Sekolah (samping Polsek Rumbai), UPT 3 di Kecamatan Marpoyan Damai, UPT 4 di Kecamatan Payung Sekaki dan UPT 5 di Kecamatan Tampan.


    "Maka dari itu, kita imbau segeralah bayar pajak PBB ke tempat yang terdekat. Sebagai warga negara yang baik, Bayar pajaknya sebelum jatuh tempo," ujar Zulhemli Arifin mengingatkan.Ridwan 


  • No Comment to " Bapenda Pekanbaru Perpanjang Pembayaran PBB Hingga 30 September "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg