KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tiga terdakwa korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Pekanbaru yang merugikan negara Rp 1,2 Miliar, dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (7/7/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Ketiga terdakwa yang dihadirkan ke kursi pesakitan oleh jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu adalah, Irfan Helmi (mantan Pimpinan Desk PMK PT PER), Rahmiwati (Analisis Pemasaran PT PER) dan Irawan Saryono, (Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah/UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astin SH, Lusi Manmora SH, Putra SH, Nofrizal SH dan Jhon SH dalam amar tuntutannya menyatakan, Terdakwa Irawan Saryono dituntut 5 tahun penjara. Saryono juga didenda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
"Menuntut terdakwa Irfan Helmi selama 7 tahun 6 bulan penjara. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 5 bulan kurungan,"jelas JPU.
Kemudian menuntut terdakwa Rahmiwati pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp300 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Selain tuntutan hukuman, Rahmiwati juga harus membayar uang kerugian negara sebesar Rp 1, 298. 082.000. Jika tidak dibayar dapat diganti (subsider) selama 3 tahun 3 bulan kurungan.
"Ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"sebut jaksa.
Atas tuntutan JPU itu, ketiga terdakwa akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya. Sidang yang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH itu, dilanjutkan pekan depan.
Perbuatan ketiga terdakwa dilakukan dalam rentang waktu 4 tahun, 2013 hingga 2017. Terdakwa Irfan Helmi selaku Direktur PT PER, kemudian Rahmiwati selaku Analis Pemasaran PT PER serta Irawan Saryono Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) selaku penerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau.
Secara bersama sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pencairan dana kredit UMKM. Bertempat di kantor cabang utama PT PER.
Ketiga terdakwa melakukan penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha.
Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000.nor
No Comment to " JPU Tuntut Berbeda Tiga Terdakwa Korupsi di PT PER Pekanbaru "