• Tolak PAW, Eks Anggota DPRD Kampar Gugat Gubri ke PTUN

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 07 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Mantan Anggota DPRD Kampar Morlan Simanjuntak mengajukan gugatan terhadap Gubernur Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

    Morlan dari Partai PDI-P itu menolak SK Gubernur Riau tentang pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Kampar. Morlan juga menolak dilakukan penggantian antar waktu (PAW) dirinya kepada Nazara, selaku pemenang suara terbanyak kedua.

    Kepala Biro Hukum Elly Wardhani SH MH melalui Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan yang diajukan eks Anggota DPRD Kampar ke PTUN Pekanbaru."Ya benar, yang mengajukan Morlan Simanjuntak,"kata Yan, Kamis (7/5/20) di Pekanbaru.

    Menurutnya, gugatan yang diajukan Morlan ke Gubernur Riau itu salah alamat. Karena berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik (Parpol) hanya sebatas mempunyai kewenangan peresmian saja. Sesuai aturan hukum secara normatif, gubernur berkewajiban memproses hal tersebut.

    "Karena usulan pemberhentian yang bersangkutan itu berasal dari Parpolnya sendiri. Usulan tersebut melalui mekanisme pengusulan ke DPRD Kampar,"terangnya.

    Setelah itu katanya, usulan PAW itu diteruskan ke KPU. Kemudian Bupati Kampar meneruskannya usulan PAW itu ke Gubernur Riau.

    "Oleh Gubernur sesuai aturan hukum, mau tidak mau harus memproses paling lambat 14 hari. Justru menjadi salah bila hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Gubernur, karena dinilai melanggar undang-undang,"paparnya.

    Dipaparkannya, SK yang dikeluarkan Gubernur Riau itu telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pemprov Riau dalam hal ini sifatnya menjalankan administrasi hukum.

    "Mengenai informasi yang bersangkutan diberhentikan terkait permasalahan apa, kami tidak sampai kesana. Karena bukan ranah Pemprop Riau,"tuturnya.

    Namun yang jelas sebut Yan, yang bersangkutan diberhentikan dan pengusulan PAW-nya langsung berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI P dan Sekjen-nya. Sehingga secara administrasi, Pemprov Riau wajib menindaklanjutinya.

    "Jadi sekali lagi kita tetap secara normatif hukum saja. Mengenai gugatan tersebut, merupakan hak warga negara dan kita sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk menghadapinya di sidang PTUN nanti,"sebutnya.

    Yan juga menyampaikan, jika pihaknya telah menerima surat panggilan sidang di PTUN Pekanbaru dengan nomor: 13/G/2020/PTUN.PBR tertanggal 5 Mei 2020. Sidang dijadwalkan digelar pada Rabu (13/5/20) mendatang.nor






    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Tolak PAW, Eks Anggota DPRD Kampar Gugat Gubri ke PTUN "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg