• Divonis Setahun Penjara, Pengacara Wino Nilai Keliru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 04 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kuasa hukum terdakwa kasus penipuan uang perusahaan sebesar Rp337 juta, Winogren alias Wino, bagian operasional CV Abadi Rani Lestari (ARL) menilai vonis setahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dinilai keliru.

    Hal ini ditegaskan Paul Markus Siagian SH dan Ray Hartawan Tampubolon SH selaku kuasa hukum Wino, Senin (4/5/20) usai sidang. Paul menilai, kliennya itu tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

    "Menurut kami, bahwa unsur pasal 378 KUHP tentang penipuan sangat-sangat tidak terpenuhi, karena memang tidak fakta yang terungkap dipersidangan. Ini memang sudah keliru,"kata Paul.

    Paul memaparkan, seluruh saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) ke persidangan, tidak ada yang menjurus memberatakan terdakwa telah melakukan penipuan uang perusahaan. Termasuk keterangan saksi ahli yang mengatakan tidak ada unsur penipuan yang dilakukan Wino.

    "Seharusnya klien kami Wino ini dibebaskan (onslaag-red). Memang ada perbuatan, tetapi itu bukan perbuatan pidana atau melawan hukum yang dilakukan Wino. Minimal itu onslaag,"tegasnya.

    Paul tidak menampik kalau telah terjadi tindakan pengiriman uang sebesar Rp337 juta untuk membeli material baja itu ke PT Surya Baja. Namun tindakan itu bukan dilakukan oleh Wino.

    Kendati tidak sependapat dengan majelis hakim lanjut Paul, namun pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan. Dia mengaku masih memiliki upaya hukum selanjutnya, untuk mencari keadilan bagi kliennya itu.

    Untuk diketahui, Majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH, Senin (4/5/20) dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Wino bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan."Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dipotong masa penahanan,"kata Saut.

    Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Paul Markus Siagian SH dan Ray Hartawan Tampubolon SH menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Aulia Rachman SH.

    Vonis hakim itu, lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yakni selama 4 tahun penjara. Sementara pengacara dalam pledoinya, meminta hakim membebaskan Wino dari tuntutan jaksa.

    Kasus ini berawal, ketika CV ARL mendapatkan proyek pengadaan Steel Material (material baja-red) di Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako (BSP) – Pertamina Hulu di daerah Zamrud Kabupaten Siak tahun 2017 silam. Kemudian, Candra (saksi korban-red) memerintahkan terdakwa Wino untuk mencarikan perusahaan di Jakarta yang bisa menyediakan material baja seperti yang dipesan PT BSP. Hingga kemudian terdakwa menemukan PT Surya Baja sebagai suplier.

    Terdakwa membeli material baja itu ke PT Surya Baja yang berkantor di Jalan Raya Cakung Cilincing No 121 Jakarta, dengan nilai Rp373.774.448. Barang akan dikirim PT Surya Baja apabila dananya telah dikirim.

    Dana itu harus ditransfer ke rekening pribadi atas nama Aliyah Subari BCA Rekening Nomor 4210104581. Namun ternyata material baja itu tidak pernah dikirim ke CV ARL.nor
  • No Comment to " Divonis Setahun Penjara, Pengacara Wino Nilai Keliru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg