• Ajukan Rehabilitasi, Roy Kiyoshi Tetap Diproses Hukum

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 13 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co-Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan proses hukum terhadap Roy Kiyoshi tetap berlanjut meski yang bersangkutan mengajukan rehabilitasi.

    "Proses hukum tetap berjalan," kata Vivick saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).

    Vivick menuturkan pihaknya telah menerima pengajuan proses rehabilitasi dari pihak pengacara dan keluarga Roy beberapa waktu lalu.

    Pengajuan rehabilitasi, lanjutnya, telah telah diteruskan ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

    Nantinya, kata Vivick, BNN akan melakukan asesmen atau penilaian apakah Roy berhak menjalani rehabilitasi atau tidak.

    "(Hasil asesmen) belum, nanti dikabari," ucap Vivick.

    Sebelumnya, Roy ditangkap di kediamannya yang berlokasi di daerah Cengkareng Indah, Jakarta Barat, pada Rabu (6/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

    Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti psikotropika sebanyak 21 butir. Selain itu, dari hasil tes urine, Roy terbukti mengonsumsi obat psikotropika jenis benzo.

    Roy telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah menjalani masa penahanan.

    Vivick sempat mengungkapkan bahwa Roy membeli pil psikotropika secara online atau daring. Ia menyebut obat-obatan itu tetap digunakan Roy meskipun dia sudah lepas kontrol dokter sejak 2019 lalu.

    "Sejak tahun 2019 dia berhenti konsultasi (dokter) lalu dia (obat) beli online. Tidak konsultasi sama dokter, itu tahun 2019," kata Vivick kepada wartawan, Sabtu (9/5).cnnindonesia/nor
  • No Comment to " Ajukan Rehabilitasi, Roy Kiyoshi Tetap Diproses Hukum "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg