KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mengajukan permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Pusat terkait penanganan kasus Covid-19. Untuk mendukung terlaksananya PSBB tersebut, Pemko pun akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
Hal itu dijelaskan oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi bagi masyarakat Pekanbaru yang tidak mematuhi aturan pencegahan penyebaran Covid-19 jika nanti PSBB mendapatkan izin untuk diberlakukan.
"Mudah-mudahan pembatasan berskala besar ini mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan. Tentunya, pengaturan berskala besar ini nanti akan diatur dengan Peraturan Wali Kota setelah mendapat persetujuan dari Gubernur," ujar Firdaus, Ahad (12/4/2020)
"Kemudian bersama-sama, pemerintah provinsi dan pemerintah kota dapat melaksanakn secara baik. Dan tentunya dengan pemahanan dan keterlibatan masyarakat itu sendiri," sebutnya.
Wali Kota menjelaskan, semua rencana ini akan terlaksana dengan baik apabila kerjasama pemerintah dengan ulama didukung oleh masyarakat.
"Semua peperangan kita melawan dan memutus mata rantai Covid-19 ini akan sukses bilamana kerjasama antara umaroh dan ulama didukung penuh oleh masyarakat," terangnya.
Untuk mendukung terlaksananya PSBB tersebut, Wali Kota Pekanbaru pun akan menyusun Perwako yang akan memuat sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB.
Perwako sendiri akan langsung diterbitkan setelah nanti Pemerintah Kota Pekanbaru mengantongi persetujuan pelaksanaan PSBB dari Pemerintah pusat.
Dikatakan Firdaus, bahwa eskalasi pertumbuhan Covid-19 ini semakin tinggi. Sementara eskalasi pemahaman masyarakat masih tetap rendah. "Jadi kita butuh izin PSBB, jika masyarakat tidak juga paham, maka bisa diberikan sanksi hukum," imbuhnya.
"Kapolda mengatakan, Di dalam Perwako nanti, bagi yang melanggar PSBB dan tidak mendengarkan imbauan, akan diberikan hukuman kurungan maksimal 3 bulan," tegas Firdaus.
Sementara itu, Firdaus juga menerangkan siapa saja yang boleh ke luar saat PSBB diberlakukan. "Diantaranya ialah, pekerja yang bekerja di dalam pelayanan infrastruktur seperti PLN, telkom, air bersih, transportasi, industri, rumah makan, retail, pasar tradisional. Itu akan detil di dalam Perwako," ungkapnya.Rahmat
No Comment to " Bersiap PSBB, Pemko Siapkan Sanksi Bagi yang Melanggar "