• KPK Limpahkan Berkas Makmur, Kontraktor Kasus Suap Proyek Jalan Bengkalis ke PN Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 12 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dugaan suap proyek pembangunan jalan di Bengkalis dengan terdakwa Makmur alias Aan (Direktur PT Mitra Bungo Abadi), Kamis (12/3/20) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana SH membenarkan adanya pelimpahan berkas terdakwa Makmur tersebut. Menurutnya, berkas itu diserahkan oleh salah seorang Tim JPU KPK Rio Frandy SH.

    "Tadi siang jaksa KPK melimpahkan ke kita. Atas nama terdakwa Makmur alias Aan, terdakwa dugaan suap proyek pembangunan jalan di Bengkalis,"kata Rosdiana.

    Rosdiana menambahkan, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH. Sidang dijadwalkan pekan depan.

    Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Makmur dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.

    Selain itu, KPK menetapkan eks Kadis PU Bengkalis M Nasir dan Hobby Siregar (kontraktor). M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.

    Tersangka lainnya adalah, Handoko selaku kontraktor, Melia Boentaran selaku kontraktor, Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK, I Ketut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku kontraktor. Kemudian, Didiet Hadianto selaku kontraktor, Firjan Taufa selaku kontraktor, Viktor Sitorus selaku kontraktor dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.

    Para tersangka diduga melakukan tindak pidana suap di empat proyek dari total 6 paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " KPK Limpahkan Berkas Makmur, Kontraktor Kasus Suap Proyek Jalan Bengkalis ke PN Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg