• Kejari Bengkalis Tahan 2 dari 3 Tersangka Kasus UED-SP Desa Bukitbatu,

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 13 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejari Bengkalis menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Bukitbatu, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2015-2018, Senin (13/1/20).

    Tiga orang yang paling bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka tersebut, mantan Ketua UEDSP Andre Wahyudi, mantan TU Subandi dan mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu, Jafar.Dua tersangka, Andre W dan Subandi sudah ditahan, sedangkan mantan Kades Bukitbatu Jafar belum dilakukan penahanan.

    Kajari Bengkalis, Nanik Kushartanti melalui Kasubsi Penyidikan, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Ferry Dewantoro membenarkan pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus UED-SP Desa Bukitbatu dan telah menahan 2 orang.

    ''Dua sudah dilakukan penahanan dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,''kata Ferry, seperti dilansir goriau.com.

    Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan meminjam nama orang terdekat dan dananya dinikmati para tersangka. Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan mencapai Rp1,005 miliar.

    Ditambahkan Ferry, ketiga tersangka perannya sama. Namun kapasitasnya berbeda-beda. Andre W sebagai Ketua UEDSP, Subandi selaku TU merekap pinjaman dan mantan Kades Bukitbatu, Jafar nempunyai kewenangan dan bertanggung jawab serta ikut menikmati seluruh pinjaman fiktif itu.

    ''Tersangka Andre W menghabiskan uang untuk konsumtif sebesar Rp499 juta, Subandi TU kurang lebih Rp312 juta lebih dan tersangka mantan Kades Jafar Rp192,3 juta. Penghitungan tersebut setelah dikurangi angsuran yang sudah dibayar,'' jelas Ferry.

    Ketiga tersangka ini dijerat pasal yang disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor ancaman maksimal penjara seumur hidup. Dan upaya pengembalian sejauh ini belum ada, karena memang penggunaan untuk konsumtif, untuk usaha tapi gagal, beli mobil juga tidak bisa mengangsur.

    Untuk tersangka mantan kepala desa Jafar yang belum dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan pada hari ini.

    ''Kita akan melakukan pemanggilan ulang erhadap tersangka mantan Kades Bukitbatu Jafar. Jika pemanggilan kedua diabaikan, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ketiga. Kalau seandainya tidak juga datang, maka kita akan jemput paksa,'' tegas Ferry.grc/nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Kejari Bengkalis Tahan 2 dari 3 Tersangka Kasus UED-SP Desa Bukitbatu, "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg