• Satu Terdakwa Korupsi Dana UED-SP PMD Inhu Banding, Dua Terima Vonis Hakim

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 08 Desember 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Bariono, salah seorang dari tiga terdakwa kasus korupsi dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) berprestasi senilai Rp1,9 miliar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyatakan banding.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu Ostar Alpansiri SH MH, Ahad (8/12/19) membenarkan adanya banding dari Bariono yang divonis hakim selama 6 tahun penjara itu. Atas banding Bariono itu, pihaknya pun telah menyiapkan kontra memori banding.

    Bahkan kontra memori banding itu telah disampaikan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru."Kontra memori bandingnya sudah kita serahkan,"katanya.

    Sementara untuk dua terpidana lainnya yakni mantan Kadis PMD Inhu Suratman dan Safri Beni selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menerima putusan hakim. Artinya, kedua terdakwa ini putusannya sudah inkrah.

    Sebelumnya, Majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH, Rabu (27/11/19) lalu, menjatuhkan vonis terhadap Suratman selama 2 tahun dan 4 bulan penjara. Kemudian, Safri Beni selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Kemudian Bariono, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang divonis selama 6 tahun penjara.

    Ketiganya terbukti melanggar pasal 2 junto pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUH Pidana.

    Hakim juga meminta Suratman untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Suratman juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP)kerugian negara sebesar Rp429.750.000.

    Apabila UP itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun. Sebelumnya, Suratman telah mengembalikan UP sebesar Rp120 juta.

    Kemudian, Beni yang merupakan mantan Sekretaris Dinas PMD Inhu ini juga diharuskan membayar denda sebesar Rp Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Bariono harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

    Hakim tidak membebankan Beny membayar uang pengganti (UP) negara karena telah menitipkan kepada jaksa sebesar Rp62.946.000 kepada jaksa. Sementara Bariono harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.

    Dugaan penyelewengan terhadap Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor BPMD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu.Dari hasil penyidikan yang dilakukan dan audit, negara dirugikan mencapai Rp 1.939.950.000.Sandar Nababan

  • No Comment to " Satu Terdakwa Korupsi Dana UED-SP PMD Inhu Banding, Dua Terima Vonis Hakim "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg