• Polres Kampar Ungkap Pengedar Narkoba Miliki Senpi Rakitan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 05 Desember 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,KAMPAR- Jajaran Polres Kampar berhasil mengungkap sindikat pengedar Narkoba yang memiliki senjata api (Senpi) rakitan berikut amunisinya.

    Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH dan Kabag Sumda Kompol Karyono dalam konferensi persnya, Kamis (5/12/19) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan pengedar Narkoba inisial AW di wilayah Desa Simalinyang yang meresahkan masyarakat.

    "Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AW (34) pada Sabtu malam (30/11/19) lalu. Dari tersangka AW ditemukan barang bukti 1 paket shabu, 1 pucuk senjata api rakitan, 13 butir amunisi, sebuah ketapel dan 7 busur,"kata Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH dan Kabag Sumda Kompol Karyono,.

    Dari hasil pengembangan diketahui bahwa AW menitipkan 2 pucuk senjata api rakitan kepada tersangka SU warga Desa Mayang Pongkai. Selanjutnya petugas berhasil menangkap tersangka SU dan menemukan 3 pucuk senjata api rakitan yang salahsatunya adalah milik SU sendiri.

    "Kemudian dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka tentang asal-usul narkotika serta senjata api rakitan yang ditemukan tersebut, untuk senpi rakitan ini diakui oleh tersangka bahwa dibuat sendiri dengan belajar dari menonton Youtube. Sedangkan narkotika jenis shabu tersebut berasal dari tersangka ED dan tunangannya SO,"jelasnya.

    Petugas berhasil menangkap tersangka ED dan SO di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja, dari mereka didapati barang bukti 6 paket shabu seberat 5,74 gram. Diketahui bahwa Shabu itu awalnya sebanyak 100 gram dan telah dijual oleh ED kepada tersangka SU warga Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan.

    Selanjutnya pada hari Senin (2/12), petugas berhasil menangkap tersangka SU dengan barang bukti 14 paket shabu seberat 15,21 gram. Secara keseluruhan berhasil diamankan 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang 2 diantaranya terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan.

    Kapolres juga menyampaikan komitmennya untuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kampar. Kemudian meminta dukungan dari semua komponen untuk bekerjasama serta memberikan informasi dalam rangka memberantas peredaran narkoba ini.

    Selanjutnya, Kapolres memimpin acara pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus dalam Operasi Antik Muara Takus 2019. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini terdiri dari Shabu seberat 179,68 gram serta Daun Ganja Kering seberat 1,258 kilogram. Narkotika ini berasal dari 6 kasus dengan 6 tersangka yang diungkap Jajaran Polres Kampar dalam Operasi Antik Muara Takus 2019 yang baru lalu.Harisep

    Subjects:

    Berita Kampar
  • No Comment to " Polres Kampar Ungkap Pengedar Narkoba Miliki Senpi Rakitan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg